Selasa, 14 Oktober 2014

PROSES PENYUSUNAN KONSTITUSI DI INDONESIA




A.      Pengetian dan Hakekat Kontitusi
Konstitusi dapat diartikan dalam 2 pengertian
Dalam arti luas
Konstutusi diartikan sebagai keseluruhan peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu negara atau masyrakat.(Sunarso,dkk.2008:128)
Dalam arti sempit
Konstitusi hanya diartikan sebagai hukum atau peraturan -peraturan yang tertulis saja. Di indonesia lazimnya hanya disebut sebagai UUD saja. Dalam penjelasan UUD 1945 disebutkan bahwa : “undang-undang suatau negara ialah hanya sebagian dari hukum dasar negara itu. Unda-undang adalh hak yang tertulis sedang disampingnya UUD hanya berlaku jika hanya dasar yang tidak tertulis yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara meskipun tudak tertulis”. (Sunarso,dkk.2008:129).
Menurt AA.H Stryckendalam Soetanto Soepiadhy (2004): ia menyebutkan bahwa UUD sebagai konstitusi tertulis merupakan sebuah dokumen formal yang berisi:
1.       Hasil perjuangan politik bangsa diwaktu yang lampau.
2.      Tingkat-tingakat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa.
3.      Pandangan tokoh-tokoh yang diwujudkan baik untuk tahun sekarang untuk masa yang akan datang.
4.      Suatu keinginan dimana pelembagaan kehidupan ketatanegaran bangsa hendak dipimpin. (Soetanto Soepiadhy.2004:90.91).
Hakekat duatu konstitusi adalah mengatur pembatasan kekuasaan dalam negara. Pembatasan kekuasaan yang tercantum dalam konstitusi itu pada umumnya menyangkut 2 hal, yaitu pembatasan :
1.       Yang berkaitan dengan isinya. Masudnya pembatasan yang bekenaan dengan tugas,wewenang serta bebagai macam hak yang diberikan pada masing-masing lembaga.
2.      Yang berkaitan dengan waktu. Maksudnya pembatasan kekuasaan yang berkaitan dengan masa jabatan pemangku jabatan tertinggi sertan barapa kali seorang pejabat dapat dipilih kembali dalam jabatan itu. (Soetanto Soepiadhy,2004:69-70. ).
B.       Pengertian Amandemen dan perubahan konstitusi
Dalam bahasa inggris. To amend yang berarti mengubah. Dari kata to amend ini timbul istilah amandemen. Dalam kaitannya dengan “mengubah konstitusi atau UUD” dikemukakan kalimat yang berbunyi “to amend constitution”. Sedangkan perubahan UUD adalah “constitutional amandement”. Dengan demikian yang dimaksud amandemen ialah:
1.       Menjadikan lain bunyi atau rumusan yang terdapat konstitusi atau UUD
2.      Mebnambahkan sesuatu yang tidak atau belum terdapat dalam konstitusi atau UUD
3.      Yang tercantum dalam konstitusi karena faktor-faktor tertinggidilaksanakan berbeda.
Jadi, mengamandemen UUD adalah mengubah UUD (Soetanto Soepiadhy. 2004:74-75)
Setidaknya dalam kaitannya dengan perubahan konstitusi ada 4 hal yang berkenaan dengan     perubahan konstitusi pada umumnya dan UUD 1945 khususnya keempat hal tersebut ialah:
1.       Proses atau prosedur mekanisme
2.      Sistem perubahannya
3.      Bentuk hukum
4.      Matri muatan atau subtansi yang akan diubah. (Soetanto Soepiadhy. 2004:84-85).
C.      Sifat Undang-Undang dasar negara republik indonesia 1945 yang berlaku pada kurun waktu pertama
Undang-undang dasar negara republik indonesia 1945 yang disyahkan serta ditetapkan oleh panitia persiapan kemerdekaan indonesia pada tanggal 18 agustus 1945, yang naskah rancangannya dipersiapakan oleh badan penyelidak usaha-usaha persiapan kemerdekaan indonesia, masih besifat sementara. Sifat kesementaraan ini ternyata dari ketentuan pasal 3 kalimat pertama undang-undang dasar 1945 itu sendiri yang menentukan: majelis permusyawaratan rakyat menetapkan undang-undang dasar.
Kecuali itu sifat kesementaraan undang-undang dasar 1945 tersebut juga dapat diketahui dari ketenmtuan aturan tambahan ayat kedua undang-undang 1945 yang menentukan dalam enam bulan sesudah majelis permusyawaratan rakyat dibentuk, majelis itu bersidang untuk menetpkan undang-undang dasar.
Tetapi selama berlakunya undang-undang dasar 1945 dalam kurun waktu yang pertama yaitu dari tanggal 18 agustus 1945 sampai tanggal 27 desember1949 majelis permusyawartan tersebut belum pernah dibentuk.
Menurut ketentuan pasal 2 ayat 1 undang-undang dasar 1945 majelis permusyawaratan rakyat terdiri atas anggota-anggota dewan perwakilan rakyat ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan –golongan menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang. Jadi untuk terbentuknya majelis permusyawaratan rakyat harus diselenggarakan terlebih dahulu pemilihan umum untuk memilih anggota dewan perwakilan rakyat. Sedangkan untuk dapat melaksanakan pemilihan umum harus ada undang-undang tentang pemilihan terlebih dahulu. Undang-undang belum ada karena badan pembentuknya, yaitu presiden dengan persetujuan dewan perwakilan rakyat,dewan [erwakilan rakyat belum terbentuk.
Bahwa majerlis permusyawaratan rakyat anggota-anggotanya terdiri atas dewan perwakilan rakyat ditambah utusan dari daerahdan golongan maksudnya ialah supaya seluruh rakyat, seluruh golongan, seluruh daerah akan mempunyai wakil dalam majelis permusyawaratan rakyat, sehingga majelis itu akan betul-betul dianggap sebagai penjelmaan seluruh rakyat indonesi.yang dimaksud dengan golongan ialah badan koperasi,serikat sekerja dan lain badan kolektif. Aturan demikian memang sesuai dengan aturan jaman. Berhubung dengan anjuran mengadakan sistem kooperasi dalam ekonomi, maka ayat inin mengingat akan adanya golongan dalam badan ekonomi.
Selanjutny dalam penelasan pasal 2 ayat 2 dikatakan bahwa badan yang akan besar jumlahnya bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun. Dan boleh mengadakan lebih dari lima tahun dengan persidangan istimewa.
Undang-undang dasar negara republik indonesia 1945 tersebut yang mulai berlaku pada hari tanggal 18 agustus 1945 sampai hari tanggal 27 desember 1949 (kurun waktu pertama)kemudian diganti dengan konstitusi republik indoneisia serikat tahun 1949.
D.    Sekitar Penyusunan Undang-Undang Dasar 1945
Menurut sejarah ketatanegaraan, sesaat setelah Proklamasi Kemerdekaan Negara Republik Indonesia, tepatnya pada tanggal 18 Agustus 1945, mulailah berlaku Undang-undang Dasar Negara Republik yang pertama, yang merupakan Keputusan Panitia Per siapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dalam sidangnya pada tanggal 18 Agustus 1945 tersebut. PPKI pada waktu itu juga disebut “Dokuritsu Zyunbi Iinkai”, yang beranggotakan semula 21 orang, kemudian setelah Proklamasi Kemerdekaan ditambah dengan 6 anggota. Keputusan Sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, yang antara lain menetapkan berlakunya Undang-undang Dasar bagi Negara Kestuan Republik Indonesia (NKRI), sebenarnya naskah rancangannya telah dibuat oleh lembaga lain yang bernama Badan Penyelidik Usaha-usaha Kemerdekaan (BPUPK) yang pada waktu itu juga bernama “Dokuritsu Zyunbi Tjoosakai”. Jumlah anggota Badan tersebut semula 63 orang, satu di antaranya seorang Bangsa Jepang. Kemudian ditambah dengan 6 orang anggota lagi yang kesemuanya Bangsa Indonesia.
BPUPKI tersebut dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, dan sem pat mengadakan sidang dua kali. Pada sidangnya yang pertama berlangsung pada tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945,dengan acara tentang Dasar Negara, dan pada sidangnya yang kedua dari tanggal 10 sampai dengan tanggal 17 Juli 1945 antara lain berhasil menyusun Rancangan Undang-undang Dasar beserta Pembukaannya. Setelah dapat berkarya dua hal tersebut BPUPKI bubar.
Apabila ditelaah secara mendalam, tidak mungkin PPKI dapat menyelesaikan dalam arti, merancangkan, merundingkan, dan menetapkan Undang-undang Dasar bagi Negara Republik In donesia, apabila Rancangannya belum dibuat lebih dahulu oleh lembaga lain yaitu BPUPK. Meskipun Rancangannya sudah dibuat lebih dahulu, namun dilihat dari segi waktu untuk menetapkan suatu undang-undang dasar negara, kesempatan itu adalah sangat singkat. Sehingga tidak mustahil apabila dari diri PPKI sendiri melakukan introspeksi atau memawas diri, bahwa Undang-undang Dasar yang dibuat serta dihasilkan itu, merupakan Undang-undang Dasar yang bersifat sementara  hal ini terungkapkan dari penegasan Ketua PPKI sendiri pada tanggal 18 Agustus 1945,Kecuali kesempatan waktu yang ada pada PPKI tersebut dirasa terlalu singkat, tetapi juga ada perasaan pada PPKI sendiri bahwa dirinya adalah tidak cukup representatif sebagai wakil Rakyat In donesia untuk membuat suatu Undang-undang Dasar bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat sempur na. Adanya perasaan bahwa dirinya tidak representatif untuk mewakili Rakyat Indonesia dari para anggota PPKI tersebut, adalah hal yang wajar, karena dapatnya menjadi anggota lembaga tersebut bukan dari hasil suatu pemilihan umum, melainkan hanya berdasarkan pengangkatan atau penunjukan.
Selain itu, berdasarkan pasal 3 UUD 1945 itu sendiri, lembaga yang berhak membuat atau menetapkan Undang-undang Dasar yang definitif bagi NKRI adalah MPR. Menurut perhitungan pada waktu itu, dengan mendasarkan diri pada Aturan Tambahan ayat UUD 1945, terbentuknya MPR meskipun masih bersifat sernentara tidak akan memakan waktu lama seperti kenyataan yang dialami. Hal ini disebabkan karena semua potensi nasional dicurahkan un tuk menghadapi Tentara Sekutu (c.q. Tentara Inggris), dan kemu dian melakukan Perang Kemerdekaan atau Revolusi Fisik melawan Tentara Belanda dengan gerakan militernya yang dinamakan Perang Kolonial pertama dan Perang Kolonial ke dua, sehingga Pemerintah dan Bangsa Indonesia pada sa’at itu tidak mempunyai kesempatan lagi untuk memikirkan dan bertindak terhadap hal-hal yang dianggapnya kurang langsung berkaitan dengan strategi mempertahankan kemerdekaan Bangsa dan Negara.
Pada waktu itu, Tentara Inggris tersebut bertindak atas nama Tentara Sekutu sebagai negara yang menang perang dalam Perang Dunia kedua. Tugas sebenarnya Tentara Inggris tersebut adalah un tuk melucuti dan mengangkut kembali Balatentara Jepang yang ada di Indonesia ke negerinya. Namun ternyata dalam proses pen daratannya di pelabuhan-pelabuhan di Indonesia, Tentara Inggris tersebut mengijinkan Tentara Belanda membonceng ikut mendarat di Bumi Indonesia, dengan tujuan untuk dapat menjajah kembali bekas tanah jajahannya.
Sifat sementara yang ada pada UUD 1945 tersebut menjadi hapussetelah Bangsa Indonesia sendiri bertekad bulat untuk men jadikan UUD 1945 sebagaiUndang-undang Dasar NKRI yang definitifsetelah UUD 1945 berlaku kembali berdasarkan Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959.
PPKI merupakan satu-satunya lembaga yang kegiatannya mempersiapkan Rakyat Indonesia untuk menegara dan didirikan pada bulan-bulan sebelum Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
Pada saat Pemerintah dan Tentara Belanda menyerah kalah kepada Balatentara Jepang pada tanggal 9 Maret 1945 yang dilakukan oleh Jenderal Ter Pooten kepada Jenderal Balatentara Jepang Imamura, diKalijati Bandung, Balatentara Pendudukan Jepang, mengisyukan bahwa kedatangan nya di Kawasan Asia adalah untuk membebaskan rakyat setempat dari telapak kaki penjajahan, termasuk pula Rakyat Indonesia (Hindia Belanda). Karena itu pada mula pertamanya, Rakyat In donesia oleh Balatentara Pendudukan Jepang dibiarkan mengibarkan bendera Merah Putih dan menyanyikan lagu In donesia Raya. Hal tersebut bertujuan hanya untuk mendapatkan rasa simpati dan bantuan tenaga dari Rakyat Indonesia, dalam usahanya melakukan ekspansi kewilayahan untuk selanjutnya. Tetapi setelah Balatentara Jepang mendapatkan kemenangan di semua front (garis depan pertempuran) sehingga hampir sebagian besar Kawasan Asia dapat direbutnya dari tangan Tentara Sekutu, sehingga kedudukannya menjadi lebih kuat, maka rakyat Indonesia yang semula diperbolehkan mengibarkan bendera Merah Putih dan menyanyikan lagu Indonesia Raya kemudian dilarang atau tidak boleh lagi mengibarkan bendera Merah Putih dan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Dengan kekalahan yang diderita oleh Tentara Jerman dan Italia di Eropa dan di Afrika , mengakibatkan kekuatan Tentara Jepang di Asia menjadi lemah, sehingga daerah-daerah di Asia yang semula diduduki Tentara Jepang, berangsur-angsur dapat direbut kembali oleh Tentara Sekutu, termasuk Pulau Tarakan Kaliman tan, Pulau Biak  Irian Jaya. Situasi yang berbalik ini, ternyata merubah sikap Pemerintah Tentara Pendudukan Jepang kepada Rakyat Indonesia, menjadi lebih lunak.
Hal tersebut tidak mengherankan, karena Balatentara Pen dudukan Jepang mengambil hati Rakyat Indonesia agar mau mem bantu Tentara Jepang dalam melakukan pertahanan terakhir terhadap Tentara Sekutu yang makin lama makin mendesak posisi pertahanan Jepang. Pada medio tahun 1944 Rakyat Indonesia diperbolehkan lagi mengibarkan bendera Merah Putih dan me­nyanyikan lagu Indonesia Raya. Kemudian dalam sidang Parlemen Jepang ke 85 tanggal 7 September 1944, Perdana Menteri Koiso menjanjikan kemerdekaan kepada Rakyat Indonesia di kelak kemudian hari, apabila Perang Asia Timur Raya dapat diselesaikan dengan memuaskan.
Setelah itu, pada tanggal 29 April 1945, bertepatan dengan hari ulang tahun (hari Tentyosetu) Kaisar Jepang Tenno Heika, oleh Pemerintah Jepang diumumkan bahwa akan dibentuk suatu badan yang pada waktu itu dinamakan “Dokuritsu Zyunbi Tjoosakai” atau Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI) dengan maksud untuk melakukan persiapan Indonesia Merdeka seperti yang telah diuraikan di atas.
Pada tanggal 9 Agustus 1945, Ir. Soekarno, Drs. Moch. Hatta dan Dr. Radjiman pergi ke Saigon atas panggilan Panglima Ter tinggi Tentara Jepang untuk Asia Tenggara Jendral Terauchi,.un tuk keperluan pembentukan PPKI, dan pada tanggal 14 Agustus 1945 ke tiga utusan tersebut kembali ke Indonesia. Menurut ren cana Pemerintah Balatentara Jepang, PPKI akan dilantik pada tanggal 18 Agustus 1945, dan pada tanggal 19 Agustus 1945 PPKI akan memulai dengan sidang-sidangnya. Pemerintah Balatentara Jepang sendiri menurut rencana pada tanggal 24 Agustus 1945 akan menghadiahkan kemerdekaan kepada Rakyat Indonesia. Tetapi apa hendak dikata, pada tanggal 14 Agustus 1945 Kaisar Jepang Tenno Heika berkapitulasi atau menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, setelah pada tanggal 6 dan 9 Agustus 1945, kota-kota Hiroshima dan Nagasaki masing-masing dijatuhi born oleh Angkatan Udara Sekutu.
Atas kekalahan pihak Jepang tersebut, maka Balatentara Pen dudukan Jepang di Indonesia tidak lagi bertanggung jawab atas niatnya untuk menghadiahkan kemerdekaan kepada Rakyat In donesia seperti yang pernah direncanakan semula, melainkan menyerahkan sepenuhnya kepada Rakyat Indonesia sendiri untuk melaksanakannya. Berhubung dengan hal tersebut, maka per masalahan Kemerdekaan Indonesia diambil alih sepenuhnya oleh Rakyat Indonesia dengan penuh rasa tanggung jawab yang disertai oleh semangat yang tinggi dan berkobar-kobar.
Dengan bekal semangat dan tekad yang membaja dari Rakyat Indonesia maka PPKI setelah Proklamasi Kemerdekaan melan jutkan perjuangannya untuk mengisi kemerdekaan yang telah diperoleh Bangsa Indonesia, yaitu dengan sidangnya pada tanggal 18 Agustus 1945, berhasil :
1.       memilih Presiden dan Wakil Presiden, yaitu Ir. Soekarno dan Drs. Moch. Hatta, hal ini sesuai dengan pasal III Aturan Peralihan UUD 1945;
2.      menetapkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia yang sekarang lebih dikenal dengan nama Undang-undang Dasar 1945.
Dengan telah berlakunya UUD 1945 sejak tanggal 18 Agustus 1945, maka berdasarkan pada pasal I Aturan Peralihan UUD 1945, secara yuridis formal PPKI merupakan lembaga kenegaraan yang berkewajiban menyelenggarakan perpindahan kekuasaan pemerin tahan dari penguasa Balatentara Jepang kepada Pemerintah In donesia. Sesudah itu, PPKI mengadakan sidang yang kedua, pada tanggal 19 Agustus 1945 dengan menghasilkan lagi, dua keputusan, yaitu :
1.       menetapkan adanya pembagian dua belas departemen (kementerian) pada Kabinet (Dewan Menteri) Pemerintahan RI, yaitu :
1)        Kementerian Dalam Negeri.
2)        Kementerian Luar Negeri.
3)        Kementerian Kehakiman.
4)        Kementerian Keuangan.
5)        Kementerian Kemakmuran.
6)        Kementerian Kesehatan.
7)        Kementerian Pengajaran, Pendidikan dan Kebudayaan.
8)        Kementerian Sosial.
9)        Kementerian Pertanahan.
10)    Kementerian Penerangan.
11)    Kementerian Perhubungan.
12)    Kementerian Pekerjaan Umum.
2. menetapkan pembagian Wilayah Indonesia menjadi delapan Propinsi yang masing-masing dikepalai oleh Gubernur, yaitu Sumatera, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sunda Kecil, Maluku, Sulawesi, dan Kalimantan.
Dalam sidangnya terakhir, yang dilakukan pada tanggal 22 Agustus 1945, PPKI berhasil menetapkan :
a.    tentang pembentukan Komite Nasional;
b.   tentang Partai Nasional Indononesia; dan
c.    tentang Badan Keamanan Rakyat (BKR)
PPKI, baik pada saat sebelum Proklamasi maupun sesudahnya, telah menunjukkan prestasinya yang sangat berharga bagi kepentingan Indonesia Merdeka, tepat pada saat-saat Bangsa dan Negara sangat memerlukannya. Hal ini terbukti dengan keputusan-keputusan yang diambil seperti tersebut di atas dalam rangka mengisi dan mempertahankan Kemerdekaan Indonesia.
Setelah sidangnya yang ke tiga tersebut, PPKI bubar dan para ang gotanya menjadi anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
Pengaruh kuat dari perjuangan kebangsaan Rakyat Indonesia untuk menegara, yang ternyata menjiwai makna Undang-undang Dasar Negara Indonesia yang pertama (pada sa’at itu ada yang menyebut dengan nama Undang-undang Dasar Proklamasi), yang sekarang lebih dikenal dengan nama Undang-undang Dasar 1945 tersebut, dapat ditemukan di dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, antara lain seperti di bawah ini.
a.       Pada alinea pertama menunjukkan bahwa Rakyat Indonesia pernah mengalami nasib dengan penderitaan yang sangat berat akibat dari penjajahan yang tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan yang dilakukan oleh bangsa lain.
b. Alinea kedua menunjukkan bahwa, pada waktu-waktu sebelumnya Rakyat Indonesia sudah meiakukan perjuangan kebangsaan atau perjuangan kemerdekaan (karena bertu juan mendirikan negara merdeka) yang telah berpuluh puluh tahun lamanya untuk menuju ke Indonesia Merdeka, namun masih dalam perjalanan. Baru pada saat itu per juangan kemerdekaan Indonesia telah sampai ke depan pin tu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia.
c.  Alinea ketiga menunjukkan bahwa kehidupan Rakyat In donesia adalah bersifat religiuskarena itu kemerdekaan Negara Indonesia yang diperolehnya tersebut, adalah atas berkat Rakhmat Allah Yang Maha Kuasa.
d. Pada alinea keempat ini, dapat dikemukakan beberapa hal sebagai berikut.
1)     Negara yang dibentuk adalah negara kesatuan.
Hal ini mengingat bahwa dengan negara-negara kecil, yang saling    bermusuhan, akan mudah dikalahkan satu persatu oleh negara asing.
2)     Tantangan yang perlu segera diatasi ialah memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Hal ini perlu ditegaskan, mengingat Rakyat Indonesia sebelum merdeka hidup dalam suasana kemelaratan, dan tingkat kecerdasan serta pendidikannya sangat rendah, akibat dari penjajahan yang dialami.
3)      Negara Indonesia adalah negara republik yang berkedaulatan rakyat.
Sebagian besar Rakyat Indonesia menolak gagasan feodalisme dan tidak menyukai pemerintahan yang diktatorik, seperti halnya Pemerintah Kerajaan Jepang yang bersifat fasis, yang sedang melakukan penindasan terhadap Rakyat Indonesia.
4)     Falsafah dan Dasar Negara Indonesia adalah Pancasila. Rakyat Indonesia menolak gagasan Demokrasi Liberal yang kebanyakan dianut oleh negara-negara yang ber faham liberal, dan juga tidak menyukai gagasan Demokrasi Sentralistik yang dianut oleh negara-negara yang berfaham Komunis.
Demokrasi Pancasila di bidang politik mempunyai kekhususan yaitu dalam mengambil keputusan didasarkan kepada musyawarah untuk ,nufakat, hal ini sesuai dengan kepribadian Bangsa Indonesia.
E.       Sejarah Perkembangan UUD 1945
Penjelasan umum Undang-undang dasar 1945, istilah Undang-Undang dasar dipergunakan untuk menyebut atau menunujuk pengertian hukum dasar. Pada penjelasan tersebut pada angka I tentang UUD, sebagian dari hukum dasar, antara lain dikatakan bahwa “undang-undang dasar suatu Negara ialah hanya sebagaian dari hukumnyadari hukumnya dasar Negara itu. Undang-undang dasar ialah hokum dasar yang tertulis, sedangkan disampingya undang undang dasar itu berlaku juga hokum dasar yang tidak tertulis, ialah aturan aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara, meskipun tidak tertulis”
Negara republik Indonesia yang lahir pada tanggal 17 agustus 1945, tentang adanya undang-undang dasar, kiranya dapat dikatakan bahwa karena adanya keinginan  daripada pembentuk Negara yangv untuk menjamin adanya cara penyelenggaraan pemerintahan Negara dalam bentuk yang permannenyang tetap dan dapat diterima oleh rakyatnya, yang menyebabkan dibentuknya undang-undang.
Sejarah Tatanegara Republik Indonesia telah mencatat bahwa sejak Negara Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 sampai dengan sekarang, sudah tiga Undang-Undang Dasar pernah berlaku dan digunakan sebagai landasan konstitusional Negara Republik Indonesia. Adapun tiga Undang-Undang Dasar itu ialah:
1.    Undang-Undang Dasar 1945 yang memuat dalam berita Republik Indonesia tahun II (1945) No. 7., halaman 45 sampai 48, berlaku mulai tanggal 18 Agustus 1945 sampai 17 Agustus 1950; kemudian berlaku kembali sejak 5 Juli 1959 sampai sekarang.
2.    Konstitusi Republik Indonesia Serikat yang diundangkan dalam Lembaran Negara Nomor 3 tahun 1950, berlaku mulai tanggal 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950.
3.    Undang-Undang Dasar sementara yang diundangkan dalam Lembaran Negara Nomor 56 tahun 1950 sebagai Undang-Undang Nomor 7 tahun 1950, yang berlaku mulai 17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959.
Jadi dalam sejarah konstitusi, Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai perkembangan yang istimewa jika dibandingkan dengan Undang-Undang Dasar lain yang pernah berlaku di Indonesia. Keistimewaannya itu diantaranya, Undang-Undang Dasar 1945 berlaku yang pertama kali setelah Negara Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, tepatnya berlaku sejak tanggal 18 Agustus 1945. Pada saat berlakunya Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950) tidak berarti bahwa UUD 1945 tidak berlaku lagi. Ia tetap berlaku, malahan Undang-Undang ini memakai dengan dua konstitusi, yaitu UUD 1945 dan Konstitusi Republik Indonesia Serikat.
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka dapat diadakan penahapan berlakunya Undang-Undang Dasar 1945 sebagai berikut:
1. Tahap pertama   : 18 Agustus 1945-27 Desember 1949.
2. Tahap kedua      : 27 Desember 1949-17 Agustus 1950.
3. Tahap ketiga       : 5 Juli 1959-sekarang.
F.       Proses Perumusan Dasar Negara Indonesia dan Sejarah Pengesahan Pembukaan UUD 1945
Setelah kita amati secara teliti, historis penyusunan UUD 1945 memiliki karakteristik yang berbeda dengan ketika disusunannya UUD 1945. Rancangan pembukaan disusun dengan aktivitas historis yang sangat unik, seperti Undang-undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan dalam pasal-pasalnya. Secara yuridis (hukum), pembukaan (preambule) berkedudukan lebih tinggi dari pada UUD 1945 karena ia berstatus sebagai pokok kaidah fundamental (mendasar) daripada Negara Indonesia, sifatnya abadi, tidak dapat diubah oleh siapapun walaupun oleh MPR ataupun dengan jalan hukum, oleh karena itu bersifat imperatif.
Historis penyusunan dan pengesahan Pembukaan UUD 1945 secara kronologis dapat digambarkan yaitu Tanggal 7 September 1944 adalah janji politik Pemerintahan Balatentara Jepang kepada Bangsa Indonesia, bahwa Kemerdekaan Indonesia akan diberikan besok pada tanggal 24 Agustus 1945. Yang dilatar belakangi Balatentara Jepang menjelang akhir 1944, menderita kekalahan dan tekanan dari tentara sekutu. Juga tuntutan dan desakan dari pemimpin Bangsa Indonesia. Tanggal 29 April 1945 pembentukan BPUPKI oleh Gunswikau (Kepala Pemerintahan Balatentara Jepang di Jawa). Badan ini bertugas untuk menyelidiki segala sesuatu mengenai persiapan kemerdekaan Indonesia, dan beranggotakan 60 orang terdiri dari para Pemuka Bangsa Indonesia yang diketuai oleh Dr. Rajiman Wedyodiningrat.
Dasar-dasar pikiran disusunnya Rancangan Pembukaan UUD 1945 sebagai Hukum Dasar dapat kita dapati dengan memeriksa kembali jalannya persidangan BPUPKI yang secara kronologis nanti kita bahas pada bab berikutnya. Dipembahasan ini, kami akan tampilkan secara sistematis cara kerja yang ditempuh oleh BPUPKI.
Adapun cara kerja yang ditempuh oleh BPUPKI dalam penyusunan Rancangan Pembukaan UUD 1945 sebagai Hukum Dasar Negara ada 2 (dua) fase, yaitu :
1.       Pase Penyusunan (Perumusan).
2.      penyusunan konsep Rancangan Dasar Negara Indonesia Merdeka yang kemudian disahkan sebagai Rancangan Dasar Negara Indonesia Merdeka.
3.      penyusunan Konsep Rancangan Preambule Hukum Dasar yang kemudian diserahkan menjadi Rancangan Preambule Hukum Dasar.
penyusunan hal-hal yang lain, seperti :
1.       Rancangan pernyataan Indonesia Merdeka.
2.      Rancangan Ekonomi dan Keuangan.
3.      Rancangan Bagian Pembelaan Tanah Air.
4.      Bentuk Negara.
5.      Wilayah Negara.
Pengesahan
Pengesahan Rancangan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia, adalah sebagai berikut :
1.       Menetapkan Rancangan Preambule Hukum Dasar (yang terkenal dengan nama Piagam Jakarta) dengan beberapa perubahan (amandemen) sebagai pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia.
2.      Menetapkan Rancangan Hukum Dasar Negara Republik Indonesia setelah mendapat beberapa perubahan sebagai Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia.
3.      Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Menetapkan berdirinya Komite Nasional.
Jadi, Ide disusunnya suatu konsep Rancangan Preambule Hukum Dasar timbul dalam Rapat-rapat Gabungan tanggal : 22 Juni 1945. Didalam Rapat Gabungan itu, selanjutnya akan terbentuk Panitia Delapan dan Panitia Sembilan.
G.      Proses Perumusan dan Pengesahan Sila-sila Pancasila dan UUD 1945

1.       Perumusan Sila-Sila Pancasila
Pada awal mula Perumusan (penyusunan) Sila-sila Pancasila adalah sidang pertama BPUPKI pada tanggal 29 Mei s/d 1 Juni 1945 dengan Acara Sidang Mempersiapkan Rancangan Dasar Negara Indonesia Merdeka. Tanggal 29 Mei 1945 : Prof. Mr. H. Moh. Yamin (berpidato), mengajukan saran/usul yang disiapkan secara tertulis, yang berjudul “Azas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia” . Lima Azas dan Dasar itu adalah sebagai berikut :
a)    Peri Kebangsaan.
b)   Peri Kemanusiaan.
c)    Peri Ketuhanan.
d)   Peri Kerakyatan.
e)    Kesejahteraan Rakyat.
Disamping itu juga beliau melampirkan “Konsep Rancangan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia”. Rumusan konsep Dasar Negara itu adalah :
a)    Ketuhanan Yang Maha Esa.
b)   Kebangsaan Persatuan Indonesia.
c)    Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab.
d)   Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
e)    Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
Namun Keputusan belum mendapat kesepakatan. Sementara itu dari golongan islam dalam sidang BPUPKI mengusulkan juga konsepsi Dasar Negara Indonesia Merdeka ialah Islam.akhirnya Keputusan tidak mendapat kesepakatan. Dan Tanggal 31 Mei 1945, Prof. Dr. Mr. R. Soepomo di gedung Chuuco Sangi In berpidato dan menguraikan tentang teori Negara secara yuridis, berdirinya Negara, bentuk Negara dan bentuk pemerintahan serta hubungan antara Negara dan Agama. Prof. Mr. Muh Yamin, menguraikan tentang daerah Negara Kebangsaan Indonesia atas tinjauan yuridis, histories, politik, sosiologis, geografis dan konstitusional yang meliputi seluruh Nusantara Raya. Dan juga P. F. Dahlan, menguraikan masalah golongan Bangsa Indonesia, peranakan Tionghoa, India, Arab dan Eropa yang telah turun temurun tinggal di Indonesia. Drs. Muh. Hatta, menguraikan tentang bentuk Negara Persatuan Negara Serikat dan Negara Persekutuan, juga hubungan negara dan agama serta Negara Republik ataukah Monarki. Tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno, berpidato dan mengusulkan tentang “Konsepsi Dasar Falsafah Negara Indonesia Merdeka” yang diberi nama Pancasila dengan urutan sebagai berikut :
a)    Kebangsaan Indonesia.
b)    Peri Kemanusiaan (Internasionalisme).
c)    Mufakat Demokrasi.
d)   Ke-Tuhanan Yang Maha Esa.
Rumusan pada Piagam Jakarta 22 Juni 1945;
Ke-Tuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at islam bagi pemeluk-pemeluknya, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia, Pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945, Ke-Tuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan, Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia. Mukaddimah Konstitusi RIS dan UUD 1950, KeTuhanan Yang Maha Esa, Peri Kemanusiaan, Kebangsaan, Kerakyatan, Keadilan Sosial.
Setelah diadakan rapat dan diskusi, maka telah disepakati berdasarkan sejarah perumusan dan pengesahannya, yang shah dan resmi menurut yuridis menjadi Dasar Negara Indonesia adalah Pancasila seperti tercantum didalam Pembukaan UUD 1945. Yaitu 18 Agustus 1945 sampai 1 Juni 1945 merupakan proses menuju pengesahannya.
1.       Perumusan dan Pengesahan Undang-Undang Dasar 1945
Pada perumusan/penyusunan Undang-Undang Dasar 1945 pada dasarnya diawali oleh beberapa tahap penyusunan, yaitu pembukaan/mukaddimah.
Didalam hasil rapat Gabungan 22 Juni 1945, maka sebagai keputusan yang keempat ialah dibentuknya Panitia Kecil Penyelidik Usul-usul (Perumusan Dasar Negara/Mukaddimah) yang terdiri dari 9 anggota (Panitia Sembilan). Adapun dalam rapat tersebut, Mr. Muhammad Yamin menyampaikan Konsep Rancangan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia pada tanggal 29 Mei 1945, yang berjudul Azas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia. lima azas dan dasar itu adalah peri kebangsaan, peri kemanusiaan, peri ke-Tuhanan, peri kerakyatan, keadilan sosial (kesejahteraan sosial) Mr. Muhammad Yamin juga menyampaikan Konsep Rancangan Pembukaan UUD 1945 diawali dengan “Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih dan Penyayang”. Pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan juga telah berhasil merumuskan konsep Rancangan Preambule Hukum Dasar. Akan tetapi, pada alenia ke-empat para peserta sidang belum ada yang setuju.
1.       H.      Rancangan Preambule Hukum Dasar
Pada sidang ini Drs. Muhammad hatta menyampaikan hasil keputusan rapat BPUPKI tentang perumusan UUD 1945, yang berbunyi sebagai berikut:
Mukaddimah
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampai kepada saat yang berbahagia, dengan selamat sentausa menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh Tumpah Darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Hukum Dasar Negara Indonesia, yang berbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasar pada : Ke-Tuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.
Selanjutnya,Ir. Soekarno memberikan saran untuk mengubah Mukaddimah menjadi Pembukaan. Anggota Ki. Bagoes Hadikoesoemo memberikan saran untuk menghapus dasar pada kemanusiaan yang adil dan beradab, menjadi kemanusiaan yang adil dan beradab. Ir. Soekarno, selanjutnya merevisi kata Hukum Dasar Negara Indonesia menjadi Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
Dan masih banyak lagi saran yang disampaikan oleh anggota rapat PPKI. Akan tetapi, disini kami hanya menampilkan pendapat mereka-mereka yang diterima saja. Maka sempurnahlah isi dari Undang-Undang Dasar 1945 itu yang berbunyi sebagai berikut :
Pembukaan
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampai kepada saat yang berbahagia, dengan selamat sentausa menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh Tumpah Darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat yang berdasarkan kepada : Ke-Tuhanan Yang Maha Esa,  Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.
Batang tubuh UUD 1945
Pada tanggal 7 Agustus 1945 Jenderal Terauchi mengumumkan dan secara konkrit membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Sidang Pleno PPKI dimulai pada tanggal 18 Agustus 1945 jam 11.30, mempunyai acara untuk membahas Rancangan Hukum Dasar (termasuk Rancangan Preambule Hukum Dasar) untuk ditetapkan Undang-Undang Dasar atas kemerdekaan yang telah diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Sebelum sidang Pleno dimulai atas tanggung jawab ketua PPKI ditambah 6 orang anggota baru untuk mewakili golongan-golongan yang belum terwakili dalam keanggotaan PPKI yang lama (hasil tunjukan Pemerintah Jepang). Adapun keenam orang anggota baru itu adalah :
1.       RTA Wiranata Kusumah, wakil golongan islam dan golongan menak Jawa Barat.
2.      Ki. Hajar Dewantara, wakil golongan Taman Siswa, dan golongan Nasional dan Jawa Tengah.
3.      Mr. Kasman Suryadimejo, wakil golongan Peta.
4.      Mr. Akhmad Subarjo, wakil golongan pemuda.
5.      Sayuti Malik, wakil golongan kiri.
6.      Mr. Iwa Koesoema Sumantri, wakil golongan kiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar