Zona sekolah atau lebih dikenal di Indonesia sebagai Zona Selamat Sekolah (Zoss) adalah suatu kawasan di sekitar sekolah yang perlu dikendalikan lalu lintas kendaraan menyangkut kecepatan, parkir, menyalib, pejalan kaki yang menyeberang jalan. Pengendalian perlu dilakukan mengingat banyak anak-anak sekolah yang berjalan kaki menuju sekolah.
Desain Zoss
Karena anak-anak sekolah khususnya yang baru duduk di Sekolah dasar masih sangat rentan dalam berlalu lintas khususnya pada saat menyeberang jalan di depan sekolah, oleh karena perlu didesain dengan cermat menyangkut:
* Trotoar
* Warna jalan di depan sekolah, biasanya digunakan warna merah sehingga menjadi karpet merah.
* Perambuan
o Rambu lalu lintas berupa rambu batas kecepatan (25 km/jam), rambu larangan parkir, rambu dilarang menyalib.
o Marka jalan berupa marka zebra cross, marka dilarang parkir, marka membujur dan melintang lainnya.
o Lampu lalu lintas bila diperlukan, khususnya di sekolah yang berada dipinggir jalan arteri yang padat.
Penegakan hukum
Penegakan hukum merupakan kunci keberhasilan keselamatan di sekitar sekolah, dimana perlu penegakan hukum terhadap:
* pelanggaran kecepatan
* pelanggaran kegiatan parkir dan stop
* kelalaian memberikan perioritas terhadap pejalan kaki yang menyeberang di zebra cross
* pelanggaran terhadap rambu dilarang menyalip.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar