Praktek negara-negara memperlihatkan bahwa kewarganegaraan dapat diperoleh dengan cara-cara pokok berikut ini:
1. Melalui kelahiran baik menurut azas jus soli (tempat kelahiran) ataupun azas jus sanguinis (nasionalitas orang tua pada saat kelahiran) atau menurut keduanya.
2. Melalui naturalisasi (pewarganegaraan), baik dengan cara perkawinan, seperti pada saat seorang isteri memperoleh kewarganegaraan suaminya, atau dengan legitimasi, ata melalui pemberian kewarganegaraan, atas dasar permohonan kepada pihak berwenang dari negara.
3. Para penduduk dari wilayah yang ditaklukan atau yang diserahkan dapat memperoleh nasionalitas dari negara yang menaklukannya, atau negara yang diserahi wilayah tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar