Rabu, 10 November 2010

GURU (BUKAN) PAHLAWAN TANPA TANDA JASA


Guru is a Hero
Guru is a Hero
Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai pahlawan-pahlawannya. Bangsa Indonesia jika ingin menjadi bangsa yang besar harus menghargai pahlawan-pahlawannya.
Arti kata ‘pahlawan’ janganlah kita artikan secara sempit hanya sebagai pahlawan dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan. Kata ‘pahlawan’ harus kita definisikan dalam arti yang lebih luas yaitu seseorang yang memiliki andil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan bidang yang ia geluti masing-masing. Sehingga siapapun dan hidup dalam jaman apapun dapat menjadi pahlawan bagi bangsanya.
Dengan definisi kata pahlawan tersebut kita mempunyai banyak pahlawan yang bergelut di berbagai bidang antara lain pahlawan devisa (bagi para TKI) yang bekerja di luar negeri, pahlawan olah raga, dan pahlawan pendidikan.

Guru: Pahlawan Pendidikan

Seorang teman pernah mengatakan bahwa ungkapan ‘guru pahlawan tanpa tanda jasa’ adalah sebuah penghinaan bagi guru. Rekan tersebut tentu mempunyai argument-argumen yang masuk akal atas peryataannya tersebut.
Bila kita telaah lebih lanjut pernyataan ‘guru pahlawan tanpa tanda jasa’ memang ada bagian yang dapat ‘dimanfaatkan’ oleh pihak-pihak tertentu. Kata-kata ‘tanpa tanda jasa’ sangat rentan disalahartikan dan disalahgunakan oleh oknum-oknum penyelenggara negara. Sebagai akibatnya guru (sampai saat ini) belum mendapatkan kesejahteraan yang layak sesuai dengan kompleksitas tugas-tugasnya.
Dengan memanfaatkan bahwa guru adalah ‘pahlawan tanpa tanda jasa’ maka (oknum-oknum) pejabat di pemerintah dengan mudahnya mementahkan tuntutan-tuntutan perbaikan kesejahteraan dari para guru. Sebagai akibatnya ungkapan ‘tanpa tanda jasa’ di sini diartikan dengan kesejahteraan yang rendah.
Guru adalah sebuah profesi. Hal ini berarti bahwa seorang guru berhak mendapatkan hak-haknya karena telah menjalankan profesinya. Karena profesi guru setara dan sejajar dengan profesi-profesi lainnya seperti akuntan, dokter, pengacara, advokat dan lainnya maka guru juga berhak mendapatkan tingkat kesejahteraan yang setara dengan profesi-profesi tersebut.
Selain sebagai sebuah profesi, guru juga memainkan peran sebagai pahlawan di bidang pendidikan. Kemajuan suatu bangsa tidak dapat dilepaskan dari majunya pendidikan negara tersebut. Bicara kemajuan pendidikan tidak dapat dilepaskan dari peran sentral guru sebagai pelaku utamanya. Kualitas guru mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap kemajuan pendidikan suatu bangsa. Melihat kenyataan tersebut maka adalah tidak berlebihan jika dikatakan bahwa guru adalah pahlawan pendidikan. Dengan atribut ‘kepahlawanannya’ tersebut guru layak mendapatkan ‘tanda jasa’ dari pemerintah.

Sejuta Problematika Guru

Tuntutan para pendidik seolah mendapat jawaban dari pemerintah dengan adanya program sertifikasi guru. Para guru akan mendapatkan kembali hak mereka yang telah lama dihilangkan oleh negara. Mereka yang telah lulus dalam program sertifikasi guru berhak mendapatkan tambahan kesejahteraan sebesar satu kali gaji pokok. Sayangnya sebagai guru-guru diberikan tambahan ‘beban mengajar’ sebagai akibat dari kenaikan kesejahteraan tersebut.
Apabila sebelum menyandang status guru bersertifikat pendidik beban mengajar sebanyak 18 jam per minggu maka setelah mempunyai sertifikat pendidik beban mengajar menjadi 24 jam per minggu.
Dengan penambahan beban mengajar guru tersebut ada kesan seolah-oleh pemerintah masih setengah hati dalam meningkatkan kesejahteraan para pendidik. Pemerintah tidak mengantisipasi permasalahan yang bakal muncul dengan adanya penambahan beban mengajar guru tersebut.
Pemerintah mungkin lupa bahwa guru bukan hanya mengajar di depan kelas. Ada segunung tugas-tugas keguruan yang harus dikerjakan oleh seorang pendidik. Sebelum seorang guru menyampaikan materinya di depan siswa-siswi ia harus menyiapkan materi pelajarannya.
Juga ketika ia selesai mengajar di depan kelas ada tugas-tugas lain yang menunggunya antara lain memeriksa pekerjaan rumah dan ulangan siswa-siswi menganalisisnya lalu merencanakan program remedial dan pengayaan. Bisa kita bayangkan betapa bakal sibuknya seorang guru dengan penambahan beban mengajar sebanya 24 jam per minggu tersebut. Yang menjadi pertanyaan dan kekhawatiran kita adalah kualitas pengajaran seorang guru akan berkurang.
Sudah saatnya pemerintah untuk melihat dampak-dampak negatif yang bakal terjadi dengan kebijakan yang telah mereka buat dan jika memungkinkan memperbaikinya. Karena jika tidak maka peningkatan mutu pendidikan tidak akan terjadi, yang ada hanya guru-guru yang sibuk mengajar dengan kualitas yang dipertanyakan. Tentu kita tidak menginginkan hal tersebut terjadi.

Diskriminasi Guru (Sekolah) Swasta

Peran masyarakat di dalam ikut memajukan mutu pendidikan di Indonesia sangat besar. Indikasinya dapat kita lihat dengan banyaknya sekolah-sekolah swasta dan madrasah-madrasah swasta. Pemerintah sangat terbantu dengan partisipasi masyarakat di dalam bidang pendidikan. Diharapkan ada sinergi yang positif antara sekolah-sekolah negeri dengan sekolah-sekolah swasta yang pada akhirnya dapat memajukan dunia pendidikan.
Namun ada sebuah permasalahan yang mendera para guru (sekolah) swasta. Pemerintah masih membedakan antara guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) dengan guru swasta (non-PNS) dalam hal kesejahteraan dan hak-hak lainnya. Semestinya pemerintah tidak membeda-bedakan antara guru negeri dengan guru swasta. Baik guru negeri maupun guru swasta kedua-duanya memiliki peran dan andil yang sama dalam memajukan mutu dunia pendidikan Indonesia. Oleh karena itu karena memiliki peran dan andil yang sama sudah sepantasnya tidak ada perbedaan prinsipil antara guru berstatus PNS dan guru non-PNS baik dalam tugas maupun dalam kesejahteraan.
Tanggal 10 Nopember adalah hari yang bersejarah yang kita kenal dengan hari pahlawan. Guru menurut definisi baru yang lebih luas juga merupakan seorang pahlawan khususnya pahlawan di bidang pendidikan. Pernyataan atau ungkapan ‘guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa’ sudah seharusnya kita tinjau ulang. Sudah saatnya guru mendapatkan ‘tanda jasa’ atas peran dan andilnya dalam pembangunan khususnya pembangunan di bidang pendidikan. Sekaranglah saat terbaik bagi pemerintah untuk memberikan ‘tanda jasa’ yang layak dan sesuai kepada guru, sang pahlawan pendidikan nasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar