1.
UUD 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
1.
Menurut
bentuknya Konstitusi pertama Indonesia (UUD 1945) adalah konstitusi tertulis,
karena UUD 1945 merupakan hukum dasar Negara Indonesia pada waktu itu yang
dituangkan dalam suatu dokumen yang formal. Di pertegas dalam Risalah Sidang
Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah, Sebagai Naskah Perbantuan
dan Kompilasi Tanpa Ada Opini. Bukti bahwa UUD 1945 adalah konstitusi tertulis
yaitu bahwa pada naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang
disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (PPKI). Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia
Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan UUD
1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan
Kemerdekaan (BPUPK). Konstusi ini di tuangkan dalam satu dokumen saja tanpa ada
dokumen lainnya yang juga merupakan konstitusi seperti yang ada di Negara
Denmark( 2 dokumen) dan Swedia (4 dokumen).
2. Menurut sifatnya UUD 1945
termasuk konstitusi yang Rigid (kaku) karena UUD 1945 hanya dapat diubah dengan
cara tertentu secara khusus dan istimewa tidak seperti mengubah peraturan
perundangan biasa. Hal ini dijelaskan dalam BAB XVI PERUBAHAN UNDANG-UNDANG
DASAR pasal 37 ayat 1” Untuk mengubah UUD sekurang-kurangnya 2/3 dari pada
jumlah anggota MPR harus hadir” dan pasal 2 “Putusan Diambil dengan persetujuan
sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota yang hadir”.
c.
Menurut kedudukannya UUD 1945 merupan konstitusi derajat tinggi karena UUD 1945
di jadikan dasar pembuatan suatu peraturan perundang-undangan yang lain. Karena
menjadi dasar bagi peratutan yang lain maka syarat untuk mengubahnyapun lebih
berat jika di bandingkan dengan yang lain. Mengakibatkan adanya hierarki
peraturan perundangan. Tata urutan peraturan perundang-undangan pertama kali
diatur dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, yang kemudian diperbaharui dengan
Ketetapan MPR No. III/MPR/2000, dan terakhir diatur dengan Undang-undang No. 10
Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dimana dalam
Pasal 7 diatur mengenai jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan
1. Menurut bentuk Negara,
konstitusi (UUD 1945) mejelaskan bahwa bentuk Negara Indonesia adalan Negara
kesatuan. Buktinya terdapat pada BAB I BENTUK DAN KEDAULATAN pasal 1 ayat 1 “
Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik”.
2. Menurut system pemerintahan
yang dianut, Indonesia menganut sistem pemerintahan Presidensial. Salah satu
ciri sistem pemerintahan Presidensial adalah”Dalam melakukan kewajibannya
Presiden di bantu oleh satu orang wakil presiden” (Pasal 4 Ayat 2 UUD’45).
1.
2. Konstitusi
Republik Indonesia Serikat.(27 Desember 1949-17 Agustus 1950)
1.
a. Menurut bentuknya Kosntitusi
RIS merupakan kostitusi tertulis karena dituangkan dalam suatu dokumen.
Konstitusi RIS ini terbentuk atas usulan dari PBB, dengan mempertemukan
wakil-wakil dari Indonesia dengan Belanda , maka terbentuklah suatu persetujuan
dan persetujuan tersebut dituangkan dalam sebuah dokumen pada tanggal 27
Desember 1949, maka terbentuklah konstitusi RIS.
2. Menurut sifatnya Konstitusi
RIS merupakan konstitusi rigid karena mempersyaratkan prosedur khusus untuk
perubahan atau amandemennya. Tertuang dalam BAB VI Perubahan, ketentuan-ketentuan
peralihan dan ketentuan-ketentuan penutup bagian satu perubahan, pasal 190 ayat
(1), (2), pasal 191 Ayat (1), (2), (3), bagian dua ketentuan-ketentuan
peralihan pasal 192 Ayat (1), (2), pasal 193 Ayat (1),(2).
3. Menurut kedudukannya
konstitusi RIS merupakan konstitusi derajat tinggi karena persyaratan untuk
mengubah lebih berat jika dibandingkan merubah peraturan perundangan yang lain.
4. Menurut bentuk negara
konstitusi RIS serikat/federal karena negara didalamnya terdiri dari
negara-negara bagian yang masing masing negara bagian memiliki kedaulatan
sendiri untuk mengurus urusan dalam negerinya.Terdapat BAB I negara Republik
Indonesia Serikat bagian I bentuk negara dan kedaulatan pasal 1, Ayat (1).
5. Menurut bentuk pemerintahannya
konstitusi RIS, berbentuk parlementer karena kepala negara dan kepala
pemerintahan,di jabat oleh orang yang berbeda. Kepala negaranya adalah
presiden, dan kepala pemerintahannya perdana menteri. Terdapat pada pasal 69
ayat 1, pasal 72 ayat 1.
1.
3. UUDS 1950 (17
Agustus 1950-5 Juli 1959).
1. Menurut bentuknya UUDS’50
merupakan konstitusi tertulis karena dituangkan dalam suatu dokumen yang
formal. Dimana dengan berlakunya UUDS 1950 maka konstitusi RIS tidak berlaku.
2. Menurut sifatnya UUDS’50
merupakan konstitusi rigid karena dalam perubahannya mempersyaratkan prosedur
khusus sehingga tidak semudah seperti merubah peraturan perundang-undangan
biasa. Diatur dalam pasal 140 UUDS 1950 ayat 1-4.
3. Menurut kedudukannya UUDS’50
merupakan konstitusi derajat tinggi karena persyaratan merubahnya tidak semudah
peraturan perundangan biasa. Dan kedudukan UUDS ’50 merupakan peraturan
tertinggi dalam perundang-undangan diatas UU dan UU Darurat.
4. Menurut bentuk negara UUDS’50,
Indonesia berbentuk kesatuan karena pada asasnya seluruh kekuasaan dalam negara
berada ditangan pemerintah pusat.
5. Menurut sistem pemerintahannya
UUDS’50, Indonesia menganut sistem pemerintahan parlementer dimana kepala
negara dijabat oleh seorang presiden dan kepala pemerintah di jabat oleh
perdana mentri.
1.
4. UUD’45 setelah
amandemen I-IV
1. Menurut bentuknya UUD ’45
amandemen termasuk konstitusi tertulis karena dituangkan dalam satu bentuk
dokumen formal.
2. Menurut sifatnya UUD ’45 merupakan
konstitusi rigid karena dalam perbahannya memperhatikan syarat-syarat tertentu
seperti tertera dalam pasal 37 ayat 1-5 UUD ’45, bahwa pengajuan perubahan
minimal dilakuakan oleh 1/3 dari anggota MPR, dan dalam sidangnya dihadiri oleh
2/3 dari anggota MPR, dan putusan disetujui oleh lima puluh persen ditambah
satu dari seluruh jumlah anggota MPR, dan syarat lain adalah dalam ayat 5 bahwa
“Khusus mengenai bentuk negara kesatuan Republik Indonesia tidak dapat
dilakukan perubahan”.
3. Menurut kedudukannya UUD ’45
termasuk konstitusi derajat tinggi karena UUD ’45 berkedudukan sebagai hukum
dasar dan pedoman pembentukan peraturan perundangan yang lain. Sehingga
terdapat hierarki perundangan sebagai konsekuensinya, di atur dalam UU No 10
tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundangan.
4. Menurut bentuk negara UUD ’45,
Indonesia menganut konstitusi dalam negara kesatuan. Merujuk pada pasal 1 ayat
1 yang berbunyi “ Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk
Republik”.
5. Menurut sistem
pemerintahannya, konstitusi yang dianut adalah konstitusi dalam pemerintahan
presidensial. Dimana kepala negara dan kepala pemerintahan berada ditangan
presiden.
TABEL KESIMPULAN
Kategori
|
UUD’45 Sebelum Amandemen
|
Konstitusi RIS
|
UUD’50
|
UUD’45 Setelah Amandemen 4
|
Bentuk
|
Tertulis
|
Tertulis
|
Tertulis
|
Tertulis
|
Sifatnya
|
Rigid
|
Rigid
|
Rigid
|
Rigid
|
Kedudukan
|
Derajat Tinggi
|
DerajatTinggi
|
Derajat Tinggi
|
Derajat Tinggi
|
Bentuk pemerintahan
|
Kesatuan
|
Serikat/Federal
|
Kesatuan
|
Kesatuan
|
Sistem pemerintahan
|
Presidensial
|
Parlementer
|
Parlementer
|
Presidensial
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar