1. Latar Belakang Kembali ke Negara Kesatuan RI (NKRI)
Kembalinya negara Indonesia ke bentuk kesatuan setelah sebelumnya berbentuk serikat karena sebab-sebab berikut.
a. Negara Republik Indonesia Serikat (RIS) tidak sesuai dengan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.
b. Pada umumnya masyarakat Indonesia tidak puas dengan hasil KMB yang
melahirkan negara RIS. Rakyat di berbagai daerah melakukan
kegiatankegiatan, seperti demonstrasi dan pemogokan untuk menyatakan
keinginannya agar bergabung dengan Republik Indonesia.
c. Dengan sistem pemerintahan federal berarti melindungi manusia Indonesia yang setuju dengan penjajah Belanda.
2. Proses Kembali ke Negara Kesatuan RI
Dengan disetujuinya KMB pada tanggal 2 November 1949, di Indonesia
terbentuklah satu negara federal yang bernama Indonesia Serikat (RIS).
RIS terdiri dari negara-negara bagian yaitu Republik Indonesia, negara
Sumatera Timur, negara Sumatera Selatan, Negara Pasundan, negara Jawa
Timur, negara Madura, negara Indonesia Timur, Kalimantan Tenggara,
Banjar, Dayak Besar, Biliton, Riau, dan Jawa Tengah. Masing-masing
Negara bagian mempunyai luas daerah dan penduduk yang berbeda.
Setelah berdirinya negara RIS, segera muncul usaha-usaha untuk membentuk
kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Rakyat di daerah-daerah
melakukan kegiatan kegiatan seperti demonstrasi dan pemogokan untuk
menyatakan keinginannya agar bergabung dengan Republik Indonesia di
Yogyakarta.
Bentuk nyata dari adanya pertentangan tersebut yaitu muncullah dua golongan berikut.
a. Golongan unitaris, yaitu golongan yang menghendaki negara kesatuan, dipimpin oleh Moh. Yamin
b. Golongan federalis, adalah golongan yang tetap menghendaki adanya negara serikat, dipimpin oleh Sahetapy Engel.
Pertentangan ini dimenangkan oleh golongan unitaris. Pada tanggal 8
Maret 1950, pemerintah RIS dengan persetujuan Parlemen dan Senat RIS
mengeluarkan Undang Undang Darurat No. 11 tahun 1950 tentang “Tata Cara
Perubahan Susunan Kenegaraan RIS”. Berdasarkan Undang-Undang Darurat
tersebut berturut-turut negara-negara bagian menggabungkan diri dengan
Republik Indonesia, sehingga sampai tanggal 5 April 1950 negara RIS
tinggal terdiri dari tiga negara bagian, yaitu:
a. Republik Indonesia (RI)
b. Negara Sumatra Timur (NST)
c. Negara Indonesia Timur (NIT)
Sementara itu pada tanggal 19 Mei 1950 dicapai kesepakatan antara
Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Indonesia
Serikat (NST dan NIT). Kesepakatan tersebut dinamakan “Piagam
Persetujuan” yang berisi sebagai berikut.
a. Kedua pemerintah sepakat untuk membentuk negara kesatuan sebagai
penjelmaan Republik Indonesia berdasarkan proklamasi 17 Agustus 1945.
b. Undang-Undang Dasar yang diperoleh dengan mengubah konstitusi RIS
sedemikian rupa sehingga prinsip-prinsip pokok UUD 1945 dan
bagian-bagian yang baik dari konstitusi RIS termasuk di dalamnya.
c. Dewan menteri harus bersifat parlementer.
d. Presiden adalah Presiden Sukarno, sedangkan jabatan wakil presiden akan dibicarakan lebih lanjut.
e. Membentuk sebuah panitia yang bertugas menyelenggarakan persetujuan tersebut.
Sesuai dengan Piagam Persetujuan tersebut pemerintah Republik Indonesia
dan RIS akan membentuk panitia bersama. Panitia ini diketuai oleh
Menteri Kehakiman RIS yaitu Prof. Dr. Mr. Supomo dan Abdul Hamid dari
pihak Republik Indonesia. Tugas pokoknya yaitu merancang Undang-Undang
Dasar Sementara Negara Kesatuan. Rancangan tersebut berhasil disusun
pada tanggal 20 Juli 1950 untuk selanjutnya diserahkan kepada dewan
perwakilan negara-negara bagian untuk disempurnakan.
Akhirnya pada tanggal 14 Agustus 1950 Rancangan UUD itu diterima baik
oleh senat, parlemen RIS, dan KNIP. Pada tanggal 15 Agustus 1950
Presiden Sukarno menandatangani Rancangan UUD tersebut menjadi UUD
Sementara Negara Kesatuan Republik Indonesia atau lebih dikenal sebagai
UUDS 1950. Pada tanggal 17 Agustus 1950 negara RIS secara resmi
dibubarkan dan kita kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Rakyat Indonesia merayakan tanggal 17 Agustus 1950 itu dengan meriah
sebagai ulang tahun kemerdekaan yang ke-5.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar