A. Pengetian dan
Hakekat Kontitusi
Konstitusi dapat diartikan
dalam 2 pengertian
Dalam arti luas
Konstutusi diartikan sebagai
keseluruhan peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara
mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu
negara atau masyrakat.(Sunarso,dkk.2008:128)
Dalam arti sempit
Konstitusi hanya diartikan
sebagai hukum atau peraturan -peraturan yang tertulis saja. Di indonesia
lazimnya hanya disebut sebagai UUD saja. Dalam penjelasan UUD 1945 disebutkan
bahwa : “undang-undang suatau negara ialah hanya sebagian dari hukum dasar
negara itu. Unda-undang adalh hak yang tertulis sedang disampingnya UUD hanya
berlaku jika hanya dasar yang tidak tertulis yaitu aturan-aturan dasar yang
timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara meskipun tudak
tertulis”. (Sunarso,dkk.2008:129).
Menurt AA.H Stryckendalam
Soetanto Soepiadhy (2004): ia menyebutkan bahwa UUD sebagai konstitusi tertulis
merupakan sebuah dokumen formal yang berisi:
1. Hasil perjuangan politik
bangsa diwaktu yang lampau.
2. Tingkat-tingakat tertinggi
perkembangan ketatanegaraan bangsa.
3. Pandangan tokoh-tokoh yang
diwujudkan baik untuk tahun sekarang untuk masa yang akan datang.
4. Suatu keinginan dimana
pelembagaan kehidupan ketatanegaran bangsa hendak dipimpin. (Soetanto Soepiadhy.2004:90.91).
Hakekat duatu konstitusi
adalah mengatur pembatasan kekuasaan dalam negara. Pembatasan kekuasaan yang
tercantum dalam konstitusi itu pada umumnya menyangkut 2 hal, yaitu pembatasan
:
1. Yang berkaitan dengan isinya.
Masudnya pembatasan yang bekenaan dengan tugas,wewenang serta bebagai macam hak
yang diberikan pada masing-masing lembaga.
2.
Yang berkaitan
dengan waktu. Maksudnya pembatasan kekuasaan yang berkaitan dengan masa jabatan
pemangku jabatan tertinggi sertan barapa kali seorang pejabat dapat dipilih
kembali dalam jabatan itu. (Soetanto Soepiadhy,2004:69-70. ).
B. Pengertian Amandemen dan perubahan konstitusi
B. Pengertian Amandemen dan perubahan konstitusi
Dalam bahasa inggris. To amend
yang berarti mengubah. Dari kata to amend ini timbul istilah amandemen. Dalam
kaitannya dengan “mengubah konstitusi atau UUD” dikemukakan kalimat yang
berbunyi “to amend constitution”. Sedangkan perubahan UUD adalah
“constitutional amandement”. Dengan demikian yang dimaksud amandemen ialah:
1. Menjadikan lain bunyi atau
rumusan yang terdapat konstitusi atau UUD
2. Mebnambahkan sesuatu yang
tidak atau belum terdapat dalam konstitusi atau UUD
3. Yang tercantum dalam
konstitusi karena faktor-faktor tertinggidilaksanakan berbeda.
Jadi, mengamandemen UUD adalah
mengubah UUD (Soetanto Soepiadhy. 2004:74-75)
Setidaknya dalam kaitannya
dengan perubahan konstitusi ada 4 hal yang berkenaan dengan
perubahan konstitusi pada umumnya dan UUD 1945 khususnya keempat hal tersebut
ialah:
1. Proses atau prosedur mekanisme
2. Sistem perubahannya
3. Bentuk hukum
4.
Matri muatan
atau subtansi yang akan diubah. (Soetanto Soepiadhy. 2004:84-85).
C. Sifat Undang-Undang dasar negara republik indonesia 1945 yang berlaku pada kurun waktu pertama
C. Sifat Undang-Undang dasar negara republik indonesia 1945 yang berlaku pada kurun waktu pertama
Undang-undang dasar negara
republik indonesia 1945 yang disyahkan serta ditetapkan oleh panitia persiapan
kemerdekaan indonesia pada tanggal 18 agustus 1945, yang naskah rancangannya
dipersiapakan oleh badan penyelidak usaha-usaha persiapan kemerdekaan indonesia,
masih besifat sementara. Sifat kesementaraan ini ternyata dari ketentuan pasal
3 kalimat pertama undang-undang dasar 1945 itu sendiri yang menentukan: majelis
permusyawaratan rakyat menetapkan undang-undang dasar.
Kecuali itu sifat
kesementaraan undang-undang dasar 1945 tersebut juga dapat diketahui dari
ketenmtuan aturan tambahan ayat kedua undang-undang 1945 yang menentukan dalam
enam bulan sesudah majelis permusyawaratan rakyat dibentuk, majelis itu
bersidang untuk menetpkan undang-undang dasar.
Tetapi selama berlakunya
undang-undang dasar 1945 dalam kurun waktu yang pertama yaitu dari tanggal 18
agustus 1945 sampai tanggal 27 desember1949 majelis permusyawartan tersebut
belum pernah dibentuk.
Menurut ketentuan pasal 2 ayat
1 undang-undang dasar 1945 majelis permusyawaratan rakyat terdiri atas
anggota-anggota dewan perwakilan rakyat ditambah dengan utusan-utusan dari
daerah-daerah dan golongan –golongan menurut aturan yang ditetapkan dengan
undang-undang. Jadi untuk terbentuknya majelis permusyawaratan rakyat harus
diselenggarakan terlebih dahulu pemilihan umum untuk memilih anggota dewan
perwakilan rakyat. Sedangkan untuk dapat melaksanakan pemilihan umum harus ada
undang-undang tentang pemilihan terlebih dahulu. Undang-undang belum ada karena
badan pembentuknya, yaitu presiden dengan persetujuan dewan perwakilan
rakyat,dewan [erwakilan rakyat belum terbentuk.
Bahwa majerlis permusyawaratan
rakyat anggota-anggotanya terdiri atas dewan perwakilan rakyat ditambah utusan
dari daerahdan golongan maksudnya ialah supaya seluruh rakyat, seluruh
golongan, seluruh daerah akan mempunyai wakil dalam majelis permusyawaratan
rakyat, sehingga majelis itu akan betul-betul dianggap sebagai penjelmaan
seluruh rakyat indonesi.yang dimaksud dengan golongan ialah badan
koperasi,serikat sekerja dan lain badan kolektif. Aturan demikian memang sesuai
dengan aturan jaman. Berhubung dengan anjuran mengadakan sistem kooperasi dalam
ekonomi, maka ayat inin mengingat akan adanya golongan dalam badan ekonomi.
Selanjutny dalam penelasan
pasal 2 ayat 2 dikatakan bahwa badan yang akan besar jumlahnya bersidang
sedikitnya sekali dalam lima tahun. Dan boleh mengadakan lebih dari lima tahun
dengan persidangan istimewa.
Undang-undang dasar negara
republik indonesia 1945 tersebut yang mulai berlaku pada hari tanggal 18
agustus 1945 sampai hari tanggal 27 desember 1949 (kurun waktu pertama)kemudian
diganti dengan konstitusi republik indoneisia serikat tahun 1949.
D. Sekitar Penyusunan
Undang-Undang Dasar 1945
Menurut sejarah ketatanegaraan,
sesaat setelah Proklamasi Kemerdekaan Negara Republik Indonesia, tepatnya pada
tanggal 18 Agustus 1945, mulailah berlaku Undang-undang Dasar Negara Republik
yang pertama, yang merupakan Keputusan Panitia Per siapan Kemerdekaan Indonesia
(PPKI) dalam sidangnya pada tanggal 18 Agustus 1945 tersebut. PPKI pada waktu
itu juga disebut “Dokuritsu Zyunbi Iinkai”, yang beranggotakan semula 21
orang, kemudian setelah Proklamasi Kemerdekaan ditambah dengan 6 anggota.
Keputusan Sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, yang antara lain menetapkan
berlakunya Undang-undang Dasar bagi Negara Kestuan Republik Indonesia (NKRI),
sebenarnya naskah rancangannya telah dibuat oleh lembaga lain yang bernama
Badan Penyelidik Usaha-usaha Kemerdekaan (BPUPK) yang pada waktu itu juga
bernama “Dokuritsu Zyunbi Tjoosakai”. Jumlah anggota Badan tersebut semula 63
orang, satu di antaranya seorang Bangsa Jepang. Kemudian ditambah dengan 6
orang anggota lagi yang kesemuanya Bangsa Indonesia.
BPUPKI tersebut dilantik pada
tanggal 28 Mei 1945, dan sem pat mengadakan sidang dua kali. Pada sidangnya
yang pertama berlangsung pada tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945,dengan
acara tentang Dasar Negara, dan pada sidangnya yang kedua dari tanggal 10
sampai dengan tanggal 17 Juli 1945 antara lain berhasil menyusun Rancangan
Undang-undang Dasar beserta Pembukaannya. Setelah dapat berkarya dua hal
tersebut BPUPKI bubar.
Apabila ditelaah
secara mendalam, tidak mungkin PPKI dapat menyelesaikan dalam arti,
merancangkan, merundingkan, dan menetapkan Undang-undang Dasar bagi Negara
Republik In donesia, apabila Rancangannya belum dibuat lebih dahulu oleh
lembaga lain yaitu BPUPK. Meskipun Rancangannya sudah dibuat lebih dahulu,
namun dilihat dari segi waktu untuk menetapkan suatu undang-undang dasar negara,
kesempatan itu adalah sangat singkat. Sehingga tidak mustahil apabila dari diri
PPKI sendiri melakukan introspeksi atau memawas diri, bahwa Undang-undang Dasar
yang dibuat serta dihasilkan itu, merupakan Undang-undang Dasar yang bersifat
sementara hal ini terungkapkan dari penegasan Ketua PPKI sendiri pada tanggal 18
Agustus 1945,Kecuali kesempatan waktu yang ada pada PPKI tersebut dirasa
terlalu singkat, tetapi juga ada perasaan pada PPKI sendiri bahwa dirinya
adalah tidak cukup representatif sebagai wakil Rakyat In donesia untuk membuat
suatu Undang-undang Dasar bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka
dan berdaulat sempur na. Adanya perasaan bahwa dirinya tidak representatif
untuk mewakili Rakyat Indonesia dari para anggota PPKI tersebut, adalah hal
yang wajar, karena dapatnya menjadi anggota lembaga tersebut bukan dari hasil
suatu pemilihan umum, melainkan hanya berdasarkan pengangkatan atau penunjukan.
Selain itu, berdasarkan pasal
3 UUD 1945 itu sendiri, lembaga yang berhak membuat atau menetapkan
Undang-undang Dasar yang definitif bagi NKRI adalah MPR. Menurut perhitungan
pada waktu itu, dengan mendasarkan diri pada Aturan Tambahan ayat UUD 1945,
terbentuknya MPR meskipun masih bersifat sernentara tidak akan memakan waktu
lama seperti kenyataan yang dialami. Hal ini disebabkan karena semua potensi
nasional dicurahkan un tuk menghadapi Tentara Sekutu (c.q. Tentara Inggris),
dan kemu dian melakukan Perang Kemerdekaan atau Revolusi Fisik melawan Tentara
Belanda dengan gerakan militernya yang dinamakan Perang Kolonial pertama dan
Perang Kolonial ke dua, sehingga Pemerintah dan Bangsa Indonesia pada sa’at itu
tidak mempunyai kesempatan lagi untuk memikirkan dan bertindak terhadap hal-hal
yang dianggapnya kurang langsung berkaitan dengan strategi mempertahankan
kemerdekaan Bangsa dan Negara.
Pada waktu itu, Tentara
Inggris tersebut bertindak atas nama Tentara Sekutu sebagai negara yang menang
perang dalam Perang Dunia kedua. Tugas sebenarnya Tentara Inggris tersebut
adalah un tuk melucuti dan mengangkut kembali Balatentara Jepang yang ada di
Indonesia ke negerinya. Namun ternyata dalam proses pen daratannya di
pelabuhan-pelabuhan di Indonesia, Tentara Inggris tersebut mengijinkan Tentara
Belanda membonceng ikut mendarat di Bumi Indonesia, dengan tujuan untuk dapat
menjajah kembali bekas tanah jajahannya.
Sifat sementara
yang ada pada UUD 1945 tersebut menjadi hapus, setelah Bangsa Indonesia
sendiri bertekad bulat untuk men jadikan UUD 1945 sebagaiUndang-undang Dasar NKRI yang
definitif, setelah UUD 1945 berlaku kembali berdasarkan Dekrit Presiden tanggal 5 Juli
1959.
PPKI merupakan satu-satunya
lembaga yang kegiatannya mempersiapkan Rakyat Indonesia untuk menegara dan
didirikan pada bulan-bulan sebelum Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
Pada saat Pemerintah dan
Tentara Belanda menyerah kalah kepada Balatentara Jepang pada tanggal 9 Maret
1945 yang dilakukan oleh Jenderal Ter Pooten kepada Jenderal Balatentara Jepang
Imamura, diKalijati Bandung, Balatentara Pendudukan Jepang, mengisyukan bahwa
kedatangan nya di Kawasan Asia adalah untuk membebaskan rakyat setempat dari
telapak kaki penjajahan, termasuk pula Rakyat Indonesia (Hindia Belanda).
Karena itu pada mula pertamanya, Rakyat In donesia oleh Balatentara Pendudukan
Jepang dibiarkan mengibarkan bendera Merah Putih dan menyanyikan lagu In
donesia Raya. Hal tersebut bertujuan hanya untuk mendapatkan rasa simpati dan
bantuan tenaga dari Rakyat Indonesia, dalam usahanya melakukan ekspansi
kewilayahan untuk selanjutnya. Tetapi setelah Balatentara Jepang mendapatkan
kemenangan di semua front (garis depan pertempuran) sehingga hampir sebagian
besar Kawasan Asia dapat direbutnya dari tangan Tentara Sekutu, sehingga
kedudukannya menjadi lebih kuat, maka rakyat Indonesia yang semula
diperbolehkan mengibarkan bendera Merah Putih dan menyanyikan lagu Indonesia
Raya kemudian dilarang atau tidak boleh lagi mengibarkan bendera Merah Putih
dan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Dengan kekalahan yang diderita
oleh Tentara Jerman dan Italia di Eropa dan di Afrika , mengakibatkan kekuatan
Tentara Jepang di Asia menjadi lemah, sehingga daerah-daerah di Asia yang
semula diduduki Tentara Jepang, berangsur-angsur dapat direbut kembali oleh
Tentara Sekutu, termasuk Pulau Tarakan Kaliman tan, Pulau Biak Irian
Jaya. Situasi yang berbalik ini, ternyata merubah sikap Pemerintah Tentara
Pendudukan Jepang kepada Rakyat Indonesia, menjadi lebih lunak.
Hal tersebut tidak
mengherankan, karena Balatentara Pen dudukan Jepang mengambil hati Rakyat
Indonesia agar mau mem bantu Tentara Jepang dalam melakukan pertahanan terakhir
terhadap Tentara Sekutu yang makin lama makin mendesak posisi pertahanan
Jepang. Pada medio tahun 1944 Rakyat Indonesia diperbolehkan lagi mengibarkan
bendera Merah Putih dan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Kemudian dalam sidang
Parlemen Jepang ke 85 tanggal 7 September 1944, Perdana Menteri Koiso
menjanjikan kemerdekaan kepada Rakyat Indonesia di kelak kemudian hari, apabila
Perang Asia Timur Raya dapat diselesaikan dengan memuaskan.
Setelah itu, pada tanggal 29
April 1945, bertepatan dengan hari ulang tahun (hari Tentyosetu) Kaisar Jepang
Tenno Heika, oleh Pemerintah Jepang diumumkan bahwa akan dibentuk suatu badan
yang pada waktu itu dinamakan “Dokuritsu Zyunbi Tjoosakai” atau Badan
Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI) dengan maksud untuk
melakukan persiapan Indonesia Merdeka seperti yang telah diuraikan di atas.
Pada tanggal 9 Agustus 1945,
Ir. Soekarno, Drs. Moch. Hatta dan Dr. Radjiman pergi ke Saigon atas panggilan
Panglima Ter tinggi Tentara Jepang untuk Asia Tenggara Jendral Terauchi,.un tuk
keperluan pembentukan PPKI, dan pada tanggal 14 Agustus 1945 ke tiga utusan
tersebut kembali ke Indonesia. Menurut ren cana Pemerintah Balatentara Jepang,
PPKI akan dilantik pada tanggal 18 Agustus 1945, dan pada tanggal 19 Agustus
1945 PPKI akan memulai dengan sidang-sidangnya. Pemerintah Balatentara Jepang
sendiri menurut rencana pada tanggal 24 Agustus 1945 akan menghadiahkan
kemerdekaan kepada Rakyat Indonesia. Tetapi apa hendak dikata, pada tanggal 14
Agustus 1945 Kaisar Jepang Tenno Heika berkapitulasi atau menyerah tanpa syarat
kepada Sekutu, setelah pada tanggal 6 dan 9 Agustus 1945, kota-kota Hiroshima
dan Nagasaki masing-masing dijatuhi born oleh Angkatan Udara Sekutu.
Atas kekalahan pihak Jepang
tersebut, maka Balatentara Pen dudukan Jepang di Indonesia tidak lagi
bertanggung jawab atas niatnya untuk menghadiahkan kemerdekaan kepada Rakyat In
donesia seperti yang pernah direncanakan semula, melainkan menyerahkan
sepenuhnya kepada Rakyat Indonesia sendiri untuk melaksanakannya. Berhubung
dengan hal tersebut, maka per masalahan Kemerdekaan Indonesia diambil alih
sepenuhnya oleh Rakyat Indonesia dengan penuh rasa tanggung jawab yang disertai
oleh semangat yang tinggi dan berkobar-kobar.
Dengan bekal semangat dan
tekad yang membaja dari Rakyat Indonesia maka PPKI setelah Proklamasi
Kemerdekaan melan jutkan perjuangannya untuk mengisi kemerdekaan yang telah
diperoleh Bangsa Indonesia, yaitu dengan sidangnya pada tanggal 18 Agustus
1945, berhasil :
1. memilih Presiden dan Wakil
Presiden, yaitu Ir. Soekarno dan Drs. Moch. Hatta, hal ini sesuai dengan pasal
III Aturan Peralihan UUD 1945;
2. menetapkan Undang-undang Dasar
Negara Republik Indonesia yang sekarang lebih dikenal dengan nama Undang-undang
Dasar 1945.
Dengan telah berlakunya UUD
1945 sejak tanggal 18 Agustus 1945, maka berdasarkan pada pasal I Aturan
Peralihan UUD 1945, secara yuridis formal PPKI merupakan lembaga kenegaraan
yang berkewajiban menyelenggarakan perpindahan kekuasaan pemerin tahan dari
penguasa Balatentara Jepang kepada Pemerintah In donesia. Sesudah itu, PPKI
mengadakan sidang yang kedua, pada tanggal 19 Agustus 1945 dengan menghasilkan
lagi, dua keputusan, yaitu :
1. menetapkan adanya pembagian
dua belas departemen (kementerian) pada Kabinet (Dewan Menteri) Pemerintahan
RI, yaitu :
1)
Kementerian Dalam Negeri.
2)
Kementerian Luar Negeri.
3)
Kementerian Kehakiman.
4)
Kementerian Keuangan.
5)
Kementerian Kemakmuran.
6)
Kementerian Kesehatan.
7)
Kementerian Pengajaran, Pendidikan dan Kebudayaan.
8)
Kementerian Sosial.
9)
Kementerian Pertanahan.
10)
Kementerian Penerangan.
11)
Kementerian Perhubungan.
12)
Kementerian Pekerjaan Umum.
2. menetapkan pembagian
Wilayah Indonesia menjadi delapan Propinsi yang masing-masing dikepalai oleh
Gubernur, yaitu Sumatera, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sunda Kecil,
Maluku, Sulawesi, dan Kalimantan.
Dalam sidangnya terakhir, yang
dilakukan pada tanggal 22 Agustus 1945, PPKI berhasil menetapkan :
a. tentang
pembentukan Komite Nasional;
b. tentang Partai
Nasional Indononesia; dan
c. tentang
Badan Keamanan Rakyat (BKR)
PPKI, baik pada saat sebelum
Proklamasi maupun sesudahnya, telah menunjukkan prestasinya yang sangat
berharga bagi kepentingan Indonesia Merdeka, tepat pada saat-saat Bangsa dan
Negara sangat memerlukannya. Hal ini terbukti dengan keputusan-keputusan yang
diambil seperti tersebut di atas dalam rangka mengisi dan mempertahankan
Kemerdekaan Indonesia.
Setelah sidangnya yang ke tiga
tersebut, PPKI bubar dan para ang gotanya menjadi anggota Komite Nasional
Indonesia Pusat (KNIP).
Pengaruh kuat dari perjuangan
kebangsaan Rakyat Indonesia untuk menegara, yang ternyata menjiwai makna
Undang-undang Dasar Negara Indonesia yang pertama (pada sa’at itu ada yang
menyebut dengan nama Undang-undang Dasar Proklamasi), yang sekarang lebih
dikenal dengan nama Undang-undang Dasar 1945 tersebut, dapat ditemukan di dalam
Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, antara lain seperti di bawah ini.
a.
Pada alinea pertama menunjukkan bahwa Rakyat
Indonesia pernah mengalami nasib dengan penderitaan yang sangat berat akibat
dari penjajahan yang tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan yang
dilakukan oleh bangsa lain.
b. Alinea kedua menunjukkan
bahwa, pada waktu-waktu sebelumnya Rakyat Indonesia sudah meiakukan perjuangan
kebangsaan atau perjuangan kemerdekaan (karena bertu juan mendirikan negara
merdeka) yang telah berpuluh puluh tahun lamanya untuk menuju ke Indonesia
Merdeka, namun masih dalam perjalanan. Baru pada saat itu per juangan
kemerdekaan Indonesia telah sampai ke depan pin tu gerbang kemerdekaan Negara
Indonesia.
c. Alinea ketiga menunjukkan bahwa kehidupan Rakyat In
donesia adalah bersifat religius, karena itu kemerdekaan Negara
Indonesia yang diperolehnya tersebut, adalah atas berkat Rakhmat Allah Yang
Maha Kuasa.
d. Pada alinea keempat ini,
dapat dikemukakan beberapa hal sebagai berikut.
1)
Negara yang dibentuk adalah negara kesatuan.
Hal ini mengingat bahwa dengan
negara-negara kecil, yang saling bermusuhan, akan mudah
dikalahkan satu persatu oleh negara asing.
2)
Tantangan yang perlu segera diatasi ialah memajukan kesejahteraan umum dan
mencerdaskan kehidupan bangsa.
Hal ini perlu ditegaskan,
mengingat Rakyat Indonesia sebelum merdeka hidup dalam suasana kemelaratan, dan
tingkat kecerdasan serta pendidikannya sangat rendah, akibat dari penjajahan
yang dialami.
3)
Negara Indonesia adalah negara republik yang berkedaulatan rakyat.
Sebagian besar Rakyat
Indonesia menolak gagasan feodalisme dan tidak menyukai pemerintahan yang
diktatorik, seperti halnya Pemerintah Kerajaan Jepang yang bersifat fasis, yang
sedang melakukan penindasan terhadap Rakyat Indonesia.
4)
Falsafah dan Dasar Negara Indonesia adalah Pancasila. Rakyat Indonesia menolak
gagasan Demokrasi Liberal yang kebanyakan dianut oleh negara-negara yang ber
faham liberal, dan juga tidak menyukai gagasan Demokrasi Sentralistik yang
dianut oleh negara-negara yang berfaham Komunis.
Demokrasi
Pancasila di bidang politik mempunyai kekhususan yaitu dalam mengambil
keputusan didasarkan kepada musyawarah untuk ,nufakat, hal ini sesuai dengan
kepribadian Bangsa Indonesia.
E. Sejarah
Perkembangan UUD 1945
Penjelasan umum Undang-undang
dasar 1945, istilah Undang-Undang dasar dipergunakan untuk menyebut atau
menunujuk pengertian hukum dasar. Pada penjelasan tersebut pada angka I tentang
UUD, sebagian dari hukum dasar, antara lain dikatakan bahwa “undang-undang
dasar suatu Negara ialah hanya sebagaian dari hukumnyadari hukumnya dasar
Negara itu. Undang-undang dasar ialah hokum dasar yang tertulis, sedangkan disampingya
undang undang dasar itu berlaku juga hokum dasar yang tidak tertulis, ialah
aturan aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan
Negara, meskipun tidak tertulis”
Negara republik Indonesia yang
lahir pada tanggal 17 agustus 1945, tentang adanya undang-undang dasar, kiranya
dapat dikatakan bahwa karena adanya keinginan daripada pembentuk Negara
yangv untuk menjamin adanya cara penyelenggaraan pemerintahan Negara dalam
bentuk yang permannenyang tetap dan dapat diterima oleh rakyatnya, yang
menyebabkan dibentuknya undang-undang.
Sejarah Tatanegara Republik
Indonesia telah mencatat bahwa sejak Negara Republik Indonesia diproklamasikan
pada tanggal 17 Agustus 1945 sampai dengan sekarang, sudah tiga Undang-Undang
Dasar pernah berlaku dan digunakan sebagai landasan konstitusional Negara
Republik Indonesia. Adapun tiga Undang-Undang Dasar itu ialah:
1.
Undang-Undang Dasar 1945 yang memuat dalam berita Republik Indonesia tahun II
(1945) No. 7., halaman 45 sampai 48, berlaku mulai tanggal 18 Agustus 1945
sampai 17 Agustus 1950; kemudian berlaku kembali sejak 5 Juli 1959 sampai
sekarang.
2.
Konstitusi Republik Indonesia Serikat yang diundangkan dalam Lembaran Negara
Nomor 3 tahun 1950, berlaku mulai tanggal 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus
1950.
3.
Undang-Undang Dasar sementara yang diundangkan dalam Lembaran Negara Nomor 56
tahun 1950 sebagai Undang-Undang Nomor 7 tahun 1950, yang berlaku mulai 17
Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959.
Jadi dalam sejarah konstitusi,
Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai perkembangan yang istimewa jika dibandingkan
dengan Undang-Undang Dasar lain yang pernah berlaku di Indonesia.
Keistimewaannya itu diantaranya, Undang-Undang Dasar 1945 berlaku yang pertama
kali setelah Negara Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus
1945, tepatnya berlaku sejak tanggal 18 Agustus 1945. Pada saat berlakunya
Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950)
tidak berarti bahwa UUD 1945 tidak berlaku lagi. Ia tetap berlaku, malahan
Undang-Undang ini memakai dengan dua konstitusi, yaitu UUD 1945 dan Konstitusi
Republik Indonesia Serikat.
Berdasarkan hal tersebut di
atas, maka dapat diadakan penahapan berlakunya Undang-Undang Dasar 1945 sebagai
berikut:
1. Tahap pertama :
18 Agustus 1945-27 Desember 1949.
2. Tahap
kedua : 27 Desember 1949-17 Agustus 1950.
3. Tahap
ketiga : 5 Juli 1959-sekarang.
F. Proses
Perumusan Dasar Negara Indonesia dan Sejarah Pengesahan Pembukaan UUD 1945
Setelah kita amati secara
teliti, historis penyusunan UUD 1945 memiliki karakteristik yang berbeda dengan
ketika disusunannya UUD 1945. Rancangan pembukaan disusun dengan aktivitas
historis yang sangat unik, seperti Undang-undang Dasar menciptakan pokok-pokok
pikiran yang terkandung dalam pembukaan dalam pasal-pasalnya. Secara yuridis
(hukum), pembukaan (preambule) berkedudukan lebih tinggi dari pada UUD 1945
karena ia berstatus sebagai pokok kaidah fundamental (mendasar) daripada Negara
Indonesia, sifatnya abadi, tidak dapat diubah oleh siapapun walaupun oleh MPR
ataupun dengan jalan hukum, oleh karena itu bersifat imperatif.
Historis penyusunan dan
pengesahan Pembukaan UUD 1945 secara kronologis dapat digambarkan yaitu Tanggal
7 September 1944 adalah janji politik Pemerintahan Balatentara Jepang kepada
Bangsa Indonesia, bahwa Kemerdekaan Indonesia akan diberikan besok pada tanggal
24 Agustus 1945. Yang dilatar belakangi Balatentara Jepang menjelang akhir
1944, menderita kekalahan dan tekanan dari tentara sekutu. Juga tuntutan dan
desakan dari pemimpin Bangsa Indonesia. Tanggal 29 April 1945 pembentukan
BPUPKI oleh Gunswikau (Kepala Pemerintahan Balatentara Jepang di Jawa). Badan
ini bertugas untuk menyelidiki segala sesuatu mengenai persiapan kemerdekaan
Indonesia, dan beranggotakan 60 orang terdiri dari para Pemuka Bangsa Indonesia
yang diketuai oleh Dr. Rajiman Wedyodiningrat.
Dasar-dasar pikiran disusunnya
Rancangan Pembukaan UUD 1945 sebagai Hukum Dasar dapat kita dapati dengan
memeriksa kembali jalannya persidangan BPUPKI yang secara kronologis nanti kita
bahas pada bab berikutnya. Dipembahasan ini, kami akan tampilkan secara
sistematis cara kerja yang ditempuh oleh BPUPKI.
Adapun cara kerja yang ditempuh
oleh BPUPKI dalam penyusunan Rancangan Pembukaan UUD 1945 sebagai Hukum Dasar
Negara ada 2 (dua) fase, yaitu :
1. Pase Penyusunan (Perumusan).
2. penyusunan konsep Rancangan
Dasar Negara Indonesia Merdeka yang kemudian disahkan sebagai Rancangan Dasar
Negara Indonesia Merdeka.
3. penyusunan Konsep Rancangan
Preambule Hukum Dasar yang kemudian diserahkan menjadi Rancangan Preambule
Hukum Dasar.
penyusunan hal-hal yang lain,
seperti :
1. Rancangan pernyataan Indonesia
Merdeka.
2. Rancangan Ekonomi dan
Keuangan.
3. Rancangan Bagian Pembelaan
Tanah Air.
4. Bentuk Negara.
5. Wilayah Negara.
Pengesahan
Pengesahan Rancangan
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia, adalah sebagai berikut :
1. Menetapkan Rancangan Preambule
Hukum Dasar (yang terkenal dengan nama Piagam Jakarta) dengan beberapa
perubahan (amandemen) sebagai pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia.
2. Menetapkan Rancangan Hukum
Dasar Negara Republik Indonesia setelah mendapat beberapa perubahan sebagai
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia.
3. Pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden Republik Indonesia.
Menetapkan berdirinya Komite
Nasional.
Jadi, Ide
disusunnya suatu konsep Rancangan Preambule Hukum Dasar timbul dalam
Rapat-rapat Gabungan tanggal : 22 Juni 1945. Didalam Rapat Gabungan itu,
selanjutnya akan terbentuk Panitia Delapan dan Panitia Sembilan.
G. Proses Perumusan
dan Pengesahan Sila-sila Pancasila dan UUD 1945
1. Perumusan Sila-Sila Pancasila
Pada awal mula Perumusan
(penyusunan) Sila-sila Pancasila adalah sidang pertama BPUPKI pada tanggal 29
Mei s/d 1 Juni 1945 dengan Acara Sidang Mempersiapkan Rancangan Dasar Negara
Indonesia Merdeka. Tanggal 29 Mei 1945 : Prof. Mr. H. Moh. Yamin (berpidato),
mengajukan saran/usul yang disiapkan secara tertulis, yang berjudul “Azas dan
Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia” . Lima Azas dan Dasar itu adalah
sebagai berikut :
a) Peri
Kebangsaan.
b) Peri
Kemanusiaan.
c) Peri
Ketuhanan.
d) Peri
Kerakyatan.
e)
Kesejahteraan Rakyat.
Disamping itu juga beliau
melampirkan “Konsep Rancangan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia”. Rumusan
konsep Dasar Negara itu adalah :
a) Ketuhanan
Yang Maha Esa.
b) Kebangsaan
Persatuan Indonesia.
c) Rasa
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
d) Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
e) Keadilan
social bagi seluruh rakyat Indonesia.
Namun Keputusan belum mendapat
kesepakatan. Sementara itu dari golongan islam dalam sidang BPUPKI mengusulkan
juga konsepsi Dasar Negara Indonesia Merdeka ialah Islam.akhirnya Keputusan
tidak mendapat kesepakatan. Dan Tanggal 31 Mei 1945, Prof. Dr. Mr. R. Soepomo
di gedung Chuuco Sangi In berpidato dan menguraikan tentang teori Negara secara
yuridis, berdirinya Negara, bentuk Negara dan bentuk pemerintahan serta
hubungan antara Negara dan Agama. Prof. Mr. Muh Yamin, menguraikan tentang
daerah Negara Kebangsaan Indonesia atas tinjauan yuridis, histories, politik,
sosiologis, geografis dan konstitusional yang meliputi seluruh Nusantara Raya.
Dan juga P. F. Dahlan, menguraikan masalah golongan Bangsa Indonesia, peranakan
Tionghoa, India, Arab dan Eropa yang telah turun temurun tinggal di Indonesia.
Drs. Muh. Hatta, menguraikan tentang bentuk Negara Persatuan Negara Serikat dan
Negara Persekutuan, juga hubungan negara dan agama serta Negara Republik
ataukah Monarki. Tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno, berpidato dan mengusulkan
tentang “Konsepsi Dasar Falsafah Negara Indonesia Merdeka” yang diberi nama
Pancasila dengan urutan sebagai berikut :
a)
Kebangsaan Indonesia.
b) Peri
Kemanusiaan (Internasionalisme).
c) Mufakat
Demokrasi.
d) Ke-Tuhanan Yang
Maha Esa.
Rumusan pada Piagam Jakarta 22
Juni 1945;
Ke-Tuhanan dengan kewajiban
menjalankan syari’at islam bagi pemeluk-pemeluknya, Kemanusiaan yang adil dan
beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, Keadilan sosial bagi seluruh
Rakyat Indonesia, Pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945, Ke-Tuhanan
Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan, Keadilan sosial
bagi seluruh Rakyat Indonesia. Mukaddimah Konstitusi RIS dan UUD 1950,
KeTuhanan Yang Maha Esa, Peri Kemanusiaan, Kebangsaan, Kerakyatan, Keadilan
Sosial.
Setelah diadakan rapat dan
diskusi, maka telah disepakati berdasarkan sejarah perumusan dan pengesahannya,
yang shah dan resmi menurut yuridis menjadi Dasar Negara Indonesia adalah
Pancasila seperti tercantum didalam Pembukaan UUD 1945. Yaitu 18 Agustus 1945
sampai 1 Juni 1945 merupakan proses menuju pengesahannya.
1. Perumusan dan Pengesahan
Undang-Undang Dasar 1945
Pada perumusan/penyusunan
Undang-Undang Dasar 1945 pada dasarnya diawali oleh beberapa tahap penyusunan,
yaitu pembukaan/mukaddimah.
Didalam hasil rapat Gabungan
22 Juni 1945, maka sebagai keputusan yang keempat ialah dibentuknya Panitia
Kecil Penyelidik Usul-usul (Perumusan Dasar Negara/Mukaddimah) yang terdiri
dari 9 anggota (Panitia Sembilan). Adapun dalam rapat tersebut, Mr. Muhammad
Yamin menyampaikan Konsep Rancangan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia pada
tanggal 29 Mei 1945, yang berjudul Azas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik
Indonesia. lima azas dan dasar itu adalah peri kebangsaan, peri kemanusiaan,
peri ke-Tuhanan, peri kerakyatan, keadilan sosial (kesejahteraan sosial) Mr.
Muhammad Yamin juga menyampaikan Konsep Rancangan Pembukaan UUD 1945 diawali
dengan “Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih dan Penyayang”. Pada tanggal 22
Juni 1945 Panitia Sembilan juga telah berhasil merumuskan konsep Rancangan
Preambule Hukum Dasar. Akan tetapi, pada alenia ke-empat para peserta sidang
belum ada yang setuju.
1.
H. Rancangan Preambule
Hukum Dasar
Pada sidang ini Drs. Muhammad
hatta menyampaikan hasil keputusan rapat BPUPKI tentang perumusan UUD 1945,
yang berbunyi sebagai berikut:
Mukaddimah
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan
itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu penjajahan diatas dunia harus
dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan
kemerdekaan Indonesia telah sampai kepada saat yang berbahagia, dengan selamat
sentausa menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang Negara Indonesia
yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang
Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan
kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk
membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh Tumpah Darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka
disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Hukum Dasar Negara
Indonesia, yang berbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat, dengan berdasar pada : Ke-Tuhanan Yang Maha Esa, menurut
dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.
Selanjutnya,Ir. Soekarno
memberikan saran untuk mengubah Mukaddimah menjadi Pembukaan. Anggota Ki.
Bagoes Hadikoesoemo memberikan saran untuk menghapus dasar pada kemanusiaan
yang adil dan beradab, menjadi kemanusiaan yang adil dan beradab. Ir. Soekarno,
selanjutnya merevisi kata Hukum Dasar Negara Indonesia menjadi Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia.
Dan masih banyak lagi saran
yang disampaikan oleh anggota rapat PPKI. Akan tetapi, disini kami hanya
menampilkan pendapat mereka-mereka yang diterima saja. Maka sempurnahlah isi
dari Undang-Undang Dasar 1945 itu yang berbunyi sebagai berikut :
Pembukaan
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan
itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu penjajahan diatas dunia harus
dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan
kemerdekaan Indonesia telah sampai kepada saat yang berbahagia, dengan selamat
sentausa menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang Negara Indonesia
yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang
Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan
kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan
kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk
suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh Tumpah Darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat yang berdasarkan kepada : Ke-Tuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.
Batang tubuh UUD 1945
Pada tanggal 7 Agustus 1945
Jenderal Terauchi mengumumkan dan secara konkrit membentuk Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Sidang Pleno PPKI dimulai pada tanggal 18 Agustus
1945 jam 11.30, mempunyai acara untuk membahas Rancangan Hukum Dasar (termasuk
Rancangan Preambule Hukum Dasar) untuk ditetapkan Undang-Undang Dasar atas
kemerdekaan yang telah diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Sebelum sidang Pleno dimulai
atas tanggung jawab ketua PPKI ditambah 6 orang anggota baru untuk mewakili
golongan-golongan yang belum terwakili dalam keanggotaan PPKI yang lama (hasil
tunjukan Pemerintah Jepang). Adapun keenam orang anggota baru itu adalah :
1. RTA Wiranata Kusumah, wakil
golongan islam dan golongan menak Jawa Barat.
2. Ki. Hajar Dewantara, wakil
golongan Taman Siswa, dan golongan Nasional dan Jawa Tengah.
3. Mr. Kasman Suryadimejo, wakil
golongan Peta.
4. Mr. Akhmad Subarjo, wakil
golongan pemuda.
5. Sayuti Malik, wakil golongan
kiri.
6.
Mr. Iwa Koesoema
Sumantri, wakil golongan kiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar