a. Majelis Umum (General Assembly)
Melaksanakan sidang sekitar bulan September sampai Oktober tiap tahunnya. Bertugas merundingkan permasalahan yang ditetapkan dalam Piagam PBB termasuk yang diajukan Dewan Keamanan, dan menyusun anggaran belanja PBB.
b. Dewan Keamanan (Security Council)
Terdiri dari dua macam keanggotaan yaitu anggota tetap dan tidak tetap. Anggota tetap terdiri atas lima negara (The Big Five), yaitu AS, Rusia, Prancis, Inggris, dan Cina. Anggota tetap Dewan Keamanan memiliki hak veto, artinya hak untuk membatalkan suatu keputusan. Apabila dalam suatu persidangan salah satu anggota tetap memveto keputusan maka keputusan tersebut dibatalkan. Sedang anggota tidak tetap terdiri dari sepuluh negara yang dipilih setiap dua tahun dalam sidang umum. Tugas Dewan Keamanan adalah membantu mencapai perdamaian dunia dan berupaya menyelesaikan konflik yang terjadi antarnegara di dunia agar dapat terselesaikan secara damai.
c. Dewan Perwalian (Trusteeship Council)
Bertugas mengawasi masa transisi suatu wilayah yang belum mempunyai pemerintahan sendiri.
d. Mahkamah Internasional (International Court of Justice)
Bertugas memberi keputusan atas dasar hukum internasional mengenai perselisihan internasional. Berkedudukan di Den Haag, Belanda.
e. Sekretariat, dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal
Sekretariat PBB bertugas melaksanakan tugas-tugas administratif PBB, membuat laporan tahunan untuk Majelis Umum mengenai kegiatan PBB, dan mengajukan kepada Dewan Keamanan PBB mengenai situasi yang menurut pendapatnya dapat membahayakan perdamaian dan keamanan dunia.
Berikut ini beberapa tokoh yang pernah menjabat Sekretaris Jenderal PBB.
1) Trygve Lie dari Norwegia (1946 – 1953).
2) Dag Hamarskjold dari Swedia (1953 – 1961).
3) U Thant dari Myanmar (1961 – 1971).
4) Kurt Waldheim dari Austria (1972 – 1982).
5) Javier Perez de Cuellear dari Peru (1982 – 1991).
6) Boutros-Boutros Ghali dari Mesir (1992 – 1996).
7) Kofi Annan dari Ghana (1997 – 2006).
8) Ban Ki Moon dari Korea Selatan (2007 - sekarang).
f. Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council) Bertugas mengurus masalah ekonomi, sosial, kebudayaan, HAM, kesehatan, emansipasi, serta transportasi. Untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut, Dewan Ekonomi membentuk badan-badan khusus misalnya FAO, WHO, ILO, IMF, IBRD, UPU, ITU, UNHCR, UNESCO, dan UNICEF.
1) FAO (Food and Agriculture Organization), bertugas membantu meningkatkan standar gizi dan taraf hidup masyarakat dunia.
2) WHO (World Health Organization), bertugas memajukan tingkat kesehatan dan memberantas penyakit menular di dunia.
3) ILO (International Labour Organization), bertugas membantu kepentingan kaum pekerja di dunia.
4) IMF (International Monetary Fund) ,bertugas memajukan perdagangan internasional dan membantu negara-negara yang mengalami masalah keuangan.
5) IBRD (International Bank for Reconstruction and Development), bertugas membantu perbaikan ekonomi dan memberi pinjaman lunak kepada negara yang memerlukan.
6) ITU (International Telecommunication Union), bertugas mengembangkan pemerataan dan modernisasi teknik telekomunikasi dengan perlengkapan standar.
7) UNESCO (United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization), bertugas membantu pengembangan ilmu pengetahuan, kebudayaan, dan pendidikan.
8) UNICEF (United Nations International Children’s Emergency Fund), bertugas membantu memenuhi kepentingan anak-anak di seluruh dunia.
9) UPU (Universal Postal Union), bertugas mengusahakan persamaan prosedur korespondensi internasional untuk lebih mempercepat pengiriman.
10) UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugees), bertugas mengurusi para pengungsi dan tawanan perang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar