Sabtu, 24 April 2010

Pengartian Ras, Bangsa, dan Warga Negara

Ras adalah sekumpulan manusaia yang tinggal di suatu wilayah tertentu yang memiliki ciri-ciri fisik yang sama. Bangsa dapat merupakan suatu kumpulan penduduk dari suatu negara yang bersatu (dipersatukan) dibawah suatu pemerintah yang merdeka. Dalam artian ini kata "bangsa" (nation) adalah sinonim dari kata negara (state).

Tetapi, suatu bangsa (nation) dapat juga merupakan "setiap kumpulan rakyat (people) yang mempunyai lembaga-lembaga dan adat istiadat yang sama, homogenitas (persamaan) sosial dan kepentingan bersama". Jadi menurut artian ini, beberapa bangsa dapat hidup dalam suatu negara, atau suatu bangsa dapat meluas melampaui batas-batas suatu negara (hidup atau tinggal di beberapa negara). Bangsa dalam arti yang tepat (strict) adalah suatu istilah sosio kultural dan dapat dipergunakan tanpa hubungan atau digabungkan dengan arti hukum atau arti politik.

Nasionalitas (nationality)sering merupakan satu-satunya hubungan antara satu individu dan satu negara, yang menjamin diberlakukannya hak-hak dan kewajiban-kewajiban menurut hukum internasional kepada individu tersebut. Nasionalitas dapat didefinisikan kepada suatu hukum keanggotaan kolektifitas individu-individu yang tindakannya, keputusan-keputusannya, dan kebijaksanaanya dijamin melalui konsep hukum negara yang mewakili individu tersebut. Salah satu dari pernyataan deskriptif yang tepat mengenai status tersebut adalah bagaimana dinyatkan dalam keputusan British-Mexican Claims Commission dalam perkara Re Lynch " Nasionalitas seseorang merupakan suatu keadaan yang terus-menerus dan bukan merupakan fakta fisik yang terjadi pada suatu peristiwa tertentu. Nasionalitas seseorang adalah suatu hubungan yang terus menerus antara negara yang berdaulat di satu pihak dan warga negara di pihak lain. Landasan pokok nasionalitas seseorang adalah keanggotaanya pada suatu masyarakat politik yang independen. Hubungan hukum ini meliputi hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang terkait dengan kedua belah pihak, di pihak warga negara juga tidak kurang dari pihak negara itu".

Sebagian besar kaidah mengenai mengenai nasionalitas semata-mata hanya berkenaan dengan hukum nasional. Telah lama diakui bahwa, adalah menjadi hak prerogatif setiap negara untuk "menentukan sendiri dan menurut kanstitusi serta undang-undangnya, kelompok orang yang begaimana yang akan menjadi warga negaranya". Berdasarkan perubahan-perubahan di tahun 1948 terhadap peraturan perundang-undangan setiap anggota persemakmuran Inggris, hukum mengenai nasionalitas Inggris telah mengalami revisi.

Setiap negara anggota mempunya "warga negara" nya sendiri (yaitu bangsanya), tetapi sebagai tambahannya terdapat status "kaula" Inggris yang menunjukan keanggotaannya pada persemakmuran ini yang terdiri dari privilege-privilege tertentu. Memang beragam kaidah yang berbedabeda mengenai nasionalitas dijumpai dalam perundang-undangan negara, kurangnya keseragaman ini sebagian besar terlihat nyata dalam perbedaan berkenaan perolehan nasionalitas yang asli. Nasionalitas harus dibedakan dari yang berikut ini:

a. Ras

b. keanggotan atau kewarganegaraan dari negara bagian atau dari privinsi-provinsi suatu federasi

c. hak untuk perlindungan diplomatik

d. Hak-hak keraganegaraan, yang dapat dihapuskan dari orang yang menjadi warga negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar